Prof La Ode Husen: Under-Invoicing CPO Bukan Sekadar Akal-Akalan Dagang

Prof La Ode Husen: Under-Invoicing CPO Bukan Sekadar Akal-Akalan Dagang
Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. ( foto:ist)

Makassar- Spektroom : Angka di atas kertas bisa menjadi lubang bagi penerimaan negara. Praktik under-invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO), jika dilakukan dengan sengaja untuk mengecilkan nilai transaksi, dinilai berpotensi menjadi kejahatan korporasi dan tindak pidana perpajakan maupun kepabeanan.


Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., mengatakan persoalan tersebut harus dibaca lebih jauh daripada sekadar ketidaksesuaian dokumen ekspor.


Menurut dia, manipulasi nilai transaksi dapat berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pungutan ekspor sekaligus pajak penghasilan badan.


“Persoalannya bukan semata-mata angka dalam invoice. Yang lebih penting adalah apakah angka tersebut menggambarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Prof. La Ode Husen.


Jejak Keuntungan Perlu Dibuka


Prof. La Ode mencermati penggunaan perusahaan perantara atau trading company di Singapura dalam rantai perdagangan CPO.
Menurut dia, perusahaan perantara tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, keberadaannya perlu diperiksa apabila transaksi tersebut digunakan untuk memindahkan keuntungan dari Indonesia ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.


Skema semacam itu dikenal sebagai profit shifting. Margin keuntungan dapat berpindah dari perusahaan yang menghasilkan komoditas di Indonesia kepada perusahaan perantara di luar negeri.
Karena itu, kata Prof. La Ode, pemeriksaan tidak cukup mencocokkan invoice dengan dokumen kepabeanan.


“Harus dilihat siapa pembeli sebenarnya, berapa harga wajarnya, siapa yang menikmati margin, dan ke mana uang hasil transaksi mengalir,” ujarnya.


Jangan Hanya Menghukum Operator


Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang berada di lapisan operasional.
Jika sebuah korporasi terbukti merancang atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana, pertanggungjawaban korporasi harus menjadi bagian dari konstruksi penegakan hukum.


Menurut Prof. La Ode, pendekatan tersebut penting agar penindakan tidak menghasilkan efek yang timpang: pelaksana dihukum, sementara struktur yang menikmati keuntungan tetap berjalan.


“Kalau kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi, korporasinya juga harus diuji pertanggungjawabannya sesuai hukum,” katanya.


Kejaksaan dan Auditor Perlu Bergerak Bersama


Prof. La Ode menilai koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan auditor investigatif diperlukan untuk memastikan besarnya potensi penerimaan negara yang hilang.


Audit menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan administratif, pelanggaran perpajakan atau kepabeanan, dan tindak pidana lain yang mungkin muncul dari rangkaian transaksi tersebut.


Jika kemudian ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang tepat.


Singapura Bukan Titik Akhir


Rantai transaksi yang melibatkan perusahaan di luar negeri, kata Prof. La Ode, membuat penegakan hukum membutuhkan kerja sama lintas negara.
Informasi mengenai perusahaan perantara, rekening, kontrak perdagangan, pemilik manfaat (beneficial owner) dan aliran dana perlu ditelusuri.


Kerja sama pertukaran informasi dan bantuan hukum timbal balik menjadi instrumen penting untuk menembus struktur transaksi yang sengaja dibuat berlapis.


“Kalau transaksi lintas negara, penegakan hukumnya juga tidak boleh berhenti di batas negara,” ujar dia.


Negara Jangan Kehilangan Dua Kali


Prof. La Ode menilai pemulihan penerimaan negara harus menjadi agenda utama. Negara, kata dia, tidak boleh hanya mengejar hukuman badan.

Kekurangan pajak dan pungutan ekspor, denda serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana harus ditelusuri sesuai mekanisme hukum.
Sebab, jika penerimaan negara telah berkurang akibat manipulasi transaksi, kerugian publik terjadi jauh sebelum perkara masuk ke ruang sidang.


Ia juga mendorong pemerintah memperkuat sistem digital kepabeanan dengan pembanding harga komoditas global. Transaksi yang menyimpang jauh dari harga wajar dapat menjadi sinyal awal untuk pemeriksaan.


Pada titik itu, under-invoicing CPO bukan lagi sekadar soal berapa angka yang tercetak pada lembar invoice. Pertanyaannya adalah siapa yang menentukan angka itu, siapa yang memperoleh manfaatnya, dan berapa penerimaan negara yang akhirnya menguap.


Prof. La Ode Husen menegaskan, negara harus memburu seluruh rantai tersebut—dari dokumen, korporasi, aliran dana hingga aset—agar penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan.

Berita terkait