NTB Dorong Pemerintahan Transparan E-Monev KIP Diluncurkan
Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB resmi meluncurkan Elektronik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) Tahun 2026 mengusung tema “Membangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik untuk NTB Makmur Mendunia” di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (29/6/2026). Peluncuran e-Monev menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi pada seluruh badan publik di Provinsi NTB. Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan keterbukaan informasi publik saat ini tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi telah menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Wagub Dinda. Menurutnya, penerapan sistem e-Monev akan membuat proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik berlangsung lebih efektif, efisien, objektif, dan terukur. Melalui sistem digital tersebut, proses penilaian terhadap badan publik juga menjadi lebih transparan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Ia optimistis NTB mampu menjadi salah satu provinsi terdepan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. “Prestasi tersebut bukan semata-mata untuk meraih penghargaan, tetapi yang jauh lebih penting adalah menghadirkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” ungkap Wagub Dinda. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menegaskan keterbukaan informasi merupakan pondasi utama pembangunan yang berbasis data dan transparansi. “Pembangunan tanpa data adalah spekulasi dan kekuasaan tanpa transparansi adalah ancaman,” tegas Sahnam mengawali sambutannya. Ia menjelaskan, e-Monev KIP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Sahnam, e-Monev tidak hanya bertujuan memberikan predikat kepada badan publik, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. “Monev bukan sekadar pemberian predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, Monev merupakan sarana pembinaan, evaluasi, refleksi, dan perbaikan agar setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya. Karena itu, menurutnya, seluruh badan publik perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan literasi digital, serta menghadirkan informasi yang kreatif, inovatif, dan mudah diakses masyarakat. Sahnam mengajak seluruh badan publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja sekaligus gerakan moral bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.