NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026
Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun.
Gubernur NTB M Iqbal menekankan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 66,53 persen. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Muzihir Rabu, (16/9/2026).
Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni. Menurut Gubernur Iqbal, penyesuaian target tersebut didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.
“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.
Untuk belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut tidak berarti pemerintah menghapus seluruh belanja hibah dari APBD. Penekanannya adalah memastikan mekanisme pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Menurutnya, orientasi pengawasan tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan berbasis data.
“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pemprov NTB melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU), pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta pelaksanaan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).