Nyamar Jadi Pasien, Imigrasi Tangkap Dokter Gigi Asing Ilegal di Ciputat

Nyamar Jadi Pasien, Imigrasi Tangkap Dokter Gigi Asing Ilegal di Ciputat
(Foto: Istimewa/Humas Imigrasi Jaksel).

Jakarta - Spektroom : Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. Ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.

"Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut," jelas pihak Imigrasi Jakarta Selatan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Namun, dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta, petugas mendapati bahwa TAT merupakan tenaga medis yang aktif memberikan pelayanan di klinik itu. Petugas lantas membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses Tindakan Administratif Keimigrasian

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya," tambahnya.

Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi resmi mengambil tindakan tegas berupa deportasi dan memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan. Deportasi terhadap TAT telah dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya, Vietnam.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing demi menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum.(Hy/Irvan)

Berita terkait

Pemkab Pekalongan Gaungkan Gerakan Peduli Lingkungan di Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

Pemkab Pekalongan Gaungkan Gerakan Peduli Lingkungan di Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

Pekalongan - Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan komitmennya dalam melestarikan alam melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Rusunawa Kedungwuni. Momentum ini menjadi ajang konsolidasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi tantangan perubahan iklim dan ancaman kerusakan lingkungan. Rangkaian peringatan ini diwarnai dengan berbagai kegiatan kolaboratif, yang meliputi:

Sigit Budi Riyanto