Oknum Anggota Polda Maluku Ditahan Usai Diduga Curi Kalung Emas, Propam Turut Periksa
Maluku - Spektroom : Polda Maluku menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu setelah seorang anggota Biro Rena berinisial IP (31) ditahan terkait dugaan pencurian kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. IP diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri.
Korban kemudian meneriaki terduga pelaku hingga mengundang perhatian warga. Warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan IP.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 ke Polsek Nusaniwe. Personel kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan membawa korban bersama terduga pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram serta satu pisau. Polisi masih mendalami asal-usul, keberadaan, dan keterkaitan pisau tersebut dengan perkara.
Setelah serangkaian pemeriksaan awal, penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan hasil penanganan tersebut, IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap anggota tersebut juga ditangani Propam Polda Maluku. Setelah melalui gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran etik ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
Plh. Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, S.Sos., menegaskan bahwa setiap anggota Polri terikat pada hukum, disiplin, dan kode etik profesi.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Malawat.
Menurutnya, peningkatan penanganan dugaan pelanggaran kode etik ke tahap pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, dan alat bukti yang relevan.
Sementara itu, dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya. Adapun Propam menangani aspek dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status maupun jabatan.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rositah mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Maluku menjaga integritas institusi sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Polda Maluku juga mengapresiasi masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri 110.
Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Polda Maluku memastikan penanganan perkara pidana dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berjalan melalui mekanisme serta kewenangan masing-masing fungsi.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.