Oknum Pegawai Terjaring Pesta Terlarang Berstatus P3K Pemkab Sidoarjo.
Spektroom - Seorang pegawai Pemerintah asal Sidoarjo diduga terlibat dalam kasus pesta yang digerebek aparat Kepolisian di salah satu hotel berbintang di Surabaya.
.
Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di sebuah Hotel kawasan Ngagel. Saat operasi dilakukan, petugas mendapati puluhan orang tengah berkumpul di dalam kamar.
Seluruh peserta langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil identifikasi sementara, salah satu dari mereka diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Sidoarjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, membenarkan bahwa yang bersangkutan bekerja di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), namun bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Betul, yang bersangkutan bekerja sebagai staf di Bagian Umum Setda, tetapi statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan PNS seperti yang ramai diberitakan,” ujar Fenny, Kamis (23/10/2025).
Fenny menambahkan, Pemkab masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Kepolisian. Setelah hasilnya keluar, pihaknya akan menentukan langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbahul Munir, ketika di konfirmasi membenarkan adanya dugaan keterlibatan staf Setda dalam kasus tersebut. “Iya, kabarnya staf Setda,” ujarnya singkat, Kamis (23/10/2025).
Menurut Misbah, pegawai tersebut berstatus P3K di Bagian Umum Setda dan baru bekerja sekitar enam bulan di Pemkab Sidoarjo.
BKD telah mengutus tim untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau sudah ada kejelasan dan data lengkap, baru kami ambil langkah selanjutnya,” jelasnya
Misbah menegaskan, Pemkab akan mengikuti seluruh proses Hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan internal oleh tim Pemkab untuk menentukan jenis pelanggaran dan tingkat kesalahan.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Kalau soal dikeluarkan atau tidak, nanti tim yang menilai berdasarkan pokok pelanggarannya,” terangnya.
Ia memastikan, Pemkab Sidoarjo akan bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran Hukum maupun kode etik.
“Setiap ASN atau P3K yang melanggar aturan pasti akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ( Agus Suyono )