Trending

Ombudsman Kalsel Gandeng YLK Intan, Pengawasan Pelayanan Publik Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan

Ombudsman Kalsel Gandeng YLK Intan, Pengawasan Pelayanan Publik Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan
Para Pengurus YLK Intan Kalimantan bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel dan Jajaran.(Foto Junaidi/Spektroom)

Banjarmasin–Spektroom : Pengawasan pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan Ombudsman. Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen perlu ikut bergerak agar keluhan warga tidak berhenti di meja pengaduan.

Pesan itu mengemuka dalam kunjungan koordinasi Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2026).

Ketua YLK Intan Kalimantan Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, bersama jajaran diterima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan publik sekaligus membuka ruang kolaborasi pengawasan yang lebih luas dengan melibatkan masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami Ombudsman Kalsel menerima kunjungan untuk koordinasi dari YLKI. Bagi kami, ini merupakan hal yang penting dan sangat strategis,” kata Hadi.

Menurut dia, masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik. Laporan dan keluhan warga dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui adanya persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Kunjungan Para Pengurus YLK Intan Kalimantan diterima Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel dan Jajaran.(Foto Junaidi/Spektroom)

Hadi merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang antara lain mengatur tugas membangun dan memperkuat jejaring kerja serta melakukan pencegahan maladministrasi.

Karena itu, kerja sama dengan lembaga masyarakat seperti YLK dinilai strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan di Kalimantan Selatan.

“Harapan kami, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini. Di kemudian hari kita juga bisa berkolaborasi,” ujarnya.

Keluhan Warga Harus Mendapat Jalan Keluar

Kolaborasi tersebut dapat dilakukan ketika masyarakat melaporkan persoalan pelayanan publik. Ombudsman menjalankan kewenangannya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, sementara YLK memberikan perspektif dari sisi perlindungan konsumen.

Pembagian peran itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh saluran pengaduan yang tepat dan tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri.

Ombudsman dan YLK juga mendorong penyelenggara pelayanan publik agar tidak menunggu munculnya kerugian masyarakat sebelum melakukan pembenahan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita sama-sama mengingatkan para penyelenggara publik untuk selalu berkomitmen menghindari maladministrasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, baik dan prima kepada masyarakat,” tegas Hadi.

Bagi Ombudsman, pencegahan menjadi bagian penting pengawasan. Persoalan pelayanan publik idealnya diselesaikan sebelum berkembang menjadi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

YLK: Pemerintah dan Swasta Punya Ranah Berbeda

Ketua YLK Intan Kalimantan Fauzan Ramon mengatakan lembaganya berupaya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan sebagai konsumen, baik ketika berhadapan dengan pelaku usaha maupun ketika menghadapi pelayanan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Persoalan pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten maupun kota, menurut Fauzan, dapat menjadi ranah Ombudsman.

Sementara persoalan dengan pelaku usaha atau perusahaan swasta menjadi ruang bagi YLK untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen.

“Kalau kita sebagai Lembaga Konsumen di Kalimantan Selatan, kita berkolaborasi untuk membantu kepentingan masyarakat yang dirugikan, baik swasta yang kita tangani maupun pemerintahan yang untuk itu ranahnya Ombudsman,” jelasnya.

Fauzan menyebut salah satu persoalan yang pernah ditangani YLK berkaitan dengan kasus jembatan di wilayah Veteran. Penanganannya melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian.

Jangan Ada yang Jual Nama Lembaga

Di tengah upaya memperkuat perlindungan masyarakat, Fauzan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas lembaga.

Ia meminta masyarakat waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan YLK atau lembaga perlindungan konsumen untuk meminta uang.

“Kalau ada pemerasan atau meminta uang mengatasnamakan YLKI, kalau memang ada unsur pidananya, silakan ditindak,” tegasnya.

Menurut Fauzan, lembaga yang membawa nama kepentingan masyarakat harus menjaga kepercayaan publik dan tidak boleh menyalahgunakan nama maupun kewenangannya.

YLK Intan Kalimantan juga memiliki jejaring di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Jejaring tersebut diharapkan dapat menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, termasuk keluhan terhadap pelayanan instansi pemerintah.

Salah satunya terkait pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan yang menjadi bagian dari keluhan masyarakat dan dapat dikoordinasikan dengan Ombudsman sesuai kewenangannya.

Pertemuan Ombudsman Kalsel dan YLK Intan Kalimantan akhirnya mengarah pada satu kebutuhan: pengawasan pelayanan publik harus semakin dekat dengan masyarakat.

Keluhan warga bukan sekadar laporan. Di balik setiap pengaduan terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, kepastian, dan penyelesaian sesuai aturan.

Karena itu, sinergi Ombudsman dan YLK diharapkan tidak berhenti sebagai agenda koordinasi, tetapi berlanjut menjadi kerja bersama untuk mencegah maladministrasi dan mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita terkait

Kapolda mendukung Pelatihan bagi mantan penyalahgunaan Narkoba untuk pemberdayaan. Tampak Kapolda menyaksikan secara serius kegiatan Pelatihan . Foto : Bid Humas Polda Kalbar.

Kapolda Kalbar Dorong Pelatihan Kerja Mantan Penyalahguna Narkoba untuk Pemberdayaan

Pontianak-Spektroom : Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar mendorong penguatan program pelatihan keterampilan sebagai salah satu upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari program Polisi Peduli Pengangguran yang digagas Polda Kalbar. Komitmen tersebut disampaikan saat Kapolda Kalbar meninjau kegiatan pelatihan

Apolonius Welly, Rafles
Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Pendidikan dan Akhlak

Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Pendidikan dan Akhlak

Ketapang-Spektroom : Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan pentingnya pendidikan, pembentukan karakter, dan akhlak mulia bagi generasi muda saat memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Pondok Pesantren Hidayaturrahman, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (22/10/2026). Upacara yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Hidayaturrahman, Jalan Gajah Mada, Desa

Apolonius Welly, Rafles
Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan

Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan

Malinau – Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penanganan jalan di kawasan perbatasan Kalimantan dengan Malaysia sepanjang sekitar 2.300 kilometer yang melintasi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan percepatan penanganan jalan perbatasan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar konektivitas darat di sepanjang

Nurana Diah Dhayanti
Kemenkop Siapkan Ekosistem Koperasi Perkuat Ekonomi Nelayan di Pesisir

Kemenkop Siapkan Ekosistem Koperasi Perkuat Ekonomi Nelayan di Pesisir

Lampung - Spektroom : Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) telah melakukan riset di tiga lokasi yaitu di pesisir di Indramayu, Sukabumi, dan Lampung Timur. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Panel Barus mengatakan kehidupan masyarakatnya masih belum sejahtera.

Nurana Diah Dhayanti