Ombudsman Warning Pemerintah Provinsi Maluku Utara Segera Selesaikan LHP Terkait Tarif Tiket kapal Konvensional dan Kapal Cepat
Ternate-Spektroom : Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemberlakuan tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat pada akhir tahun 2025, saat itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan kegiatan inisiatif atas Prakarsa sendiri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Iriyani Abd. Kadir kepada Spektroom Rabu (26/8/2026) menyampaikan bahwa setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, kami melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tanggal 27 Oktober 2025 yang lalu namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi.
Kondisi ini menjadi perhatian Ombudsman karena pemberlakukan tarif transportasi laut di hampir semua trayek antar kabupaten/ kota di provinsi Maluku Utara sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022, selain itu ada trayek yang belum diatur dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut sehingga tidak ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni belum adanya penyelesaian atas keluhan masyarakat tersebut dimana tarif yang diberlakukan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.
"Kami dalam LHP itu memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat termasuk speedboat sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022 termasuk terhadap trayek yang selama ini sudah beroperasi namun belum diatur, nanti hasil evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk lakukan penyesuaian SK 372 atas hasil evaluasi Dinas Perhubungan tersebut," ujar Iriyani.
Evaluasi ini penting dilakukan karena dua alasan yakni pertama evaluasi ini mandatori artinya sudah menjadi kewajiban hukum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi setiap 6 bulan itu melakukan evaluasi tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.
Kemudian yang kedua, banyak sekali masukan, keluhan dan aspirasi di lapangan terkait tarif ini baik oleh pengguna jasa maupun perusahaan atau agen kapal.
"Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif, sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025. Jangan biarkan ini berlarut karena mengenai marwah pemerintah dan kepentingan publik. Jika ini dibiarkan berlarut dampaknya akan meluas tidak hanya ke pengguna layanan tapi juga kepada perusahaan pelayanan dan pemerintah itu sendiri," ucap Iriyani.
Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa LHP Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga kami minta untuk kooperatif. Kedepan ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP oleh Kepala Dinas Perhubungan ini akan menjadi catatan kami dan tentu berkontribusi atas nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan tahun 2026.
Untuk itu kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak dan tentu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan mendorong para Terlapor agar segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tarif tiket. Pelayanan publik yang baik membutuhkan komitmen, bukan hanya kebijakan.