Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sedang Susun Aturan Rekening Dormant

Spektroom - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi terkait rekening dormant atau tidak aktif, menyusul kegaduhan yang sempat terjadi karena pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-PPATK.
OJK juga memastikan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memengaruhi nasabah untuk menarik uangnya di bank. Apalagi kebijakan pemblokiran saat ini sudah dicabut.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, kemarin (Jum'at, 8/8/2025) mengatakan, sebagian nasabah yang sensitif terhadap isu pemblokiran rekening dormant, menarik dananya di bank. Akan tetapi secara umum tidak berpengaruh besar terhadap pengumpulan dana pihak ketiga oleh bank.
Roni menyebut, OJK saat ini sedang menyusun dan menyiapkan regulasi khusus terkait rekening dormant guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah kepanikan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir sekitar 122 juta rekening dormant sejak Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik sah rekening.
Sebab rekening dormant kerap menjadi sasaran penyalahgunaan, termasuk sebagai alat bantu tindak pidana seperti korupsi, narkotika, perjudian daring, hingga peretasan digital. Namun pemblokiran oleh PPATK telah dicabut menyikapi kegaduhan publik. (RRE/Dods)