Polisi Tahan Tersangka Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis, Negara Diduga Rugi Rp1,43 Miliar

Polisi Tahan Tersangka Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis, Negara Diduga Rugi Rp1,43 Miliar
Terrsangka berinisial T.F Dugaan korupsi dana Satpol PP Bengkalis TA 2021 - 2022.( Foto: Humas Polres Bengkalis)

Bengkalis-Spektroom: Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menahan seorang tersangka berinisial T.F. dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi sejumlah pihak, memeriksa saksi-saksi, menghadirkan keterangan ahli, hingga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar AKP Yohn Mabel.

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Polres Bengkalis akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum," tegasnya.

Selain itu, Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan keuangan negara serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau praktik korupsi.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi dan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku..( SN/ Rill/ Humas Polres Bkls)

Berita terkait

PMI Jember Bekali Relawan dengan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

PMI Jember Bekali Relawan dengan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

Jember-Spektroom : Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember terus memperkuat kapasitas relawan untuk menghadapi potensi bencana, terutama memasuki musim hujan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan Nur Alfiah, relawan Korps Sukarela (KSR) PMI Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, mengikuti Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana (MTDB) yang diselenggarakan PMI Jawa Timur. “Peningkatan kapasitas relawan

Budi Sucahyono, Julianto