Sembilan puluh dua objek bangunan liar dan PKL ditertibkan.
Spektroom - Satpol-PP dan tim terpadu menertibkan pedagang kaki lima ( PKL ) dan bangunan liar ( Bangli ) disepanjang jalan Raya Citayam Depok, dari kelurahan Ratujaya hingga kelurahan bojong pondok terong kecamatan Cipayung , Kamis ( 27/11/2025 ).
Bangun liar sebelumnya berdiri secara semi permanen yang menempati diatas lahan negara dan ruang publik sehingga menganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan serta kelancaran aktivitas masyarakat.
" Penertiban merupakan langkah tegas sekaligus upaya penataan wilayah agar kembali sesuai peruntukannya dan penegakan bentuk komitmen pemerintah kota Depok dalam mengembangkan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelumnya sudah memberikan peringatan secara bertahap dan hari ini dilaksanakan penerapan agar kawasan sepanjang jalan Citayam lebih tertib , bersih dan aman bagi masyarakat " Ujar Kasatpol PP Depok Dede Hidayat.

Dikatakan penertiban pada keputusan walikota Depok dan Perda nomor 5 tahun 2025 serta perlindungan masyarakat khususnya pasal 28 tentang tertib usaha/perjalanan dan pasal 30. tentang tertib bangun.
" Masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar atau membuka usaha fi lokasi yang bukan peruntukannya , warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, jika masih menemukan pelanggaran, penindakan akan kembali dilakukan secara tegas dan terukur " Tegas Dede Hidayat.
" Satpol PP Depok telah mengedepankan langkah persuasif melalui penertiban tiga kali surat peringatan serta pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik dan pengelola bangunan maupun lapak yang berdiri diatas fasilitas umum termasuk bantaran kali " Ungkap Kasatpol PP Depok
Dalam pelaksanaan penertiban satpol PP Depok telah menerjunkan 150 personil dan fi dukung 35 personil satpol PP kabupaten Bogor, unsur TNI, Kepolisian, Polisi Militer, Garnisun , Kodim, Dishub , DLHK , Dinas PUPR , Aparat Kecamatan serta kelurahan setempat.
