Pendidikan
Kemenag Tetapkan Aturan Penegerian Widyalaya Swasta, Akses Pendidikan Hindu Kian Merata
Spektroom - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penegerian Widyalaya swasta. Aturan ini menjadi pembaruan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 dan mempertegas peran negara dalam pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu. PMA yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember