Kemenag Tetapkan Aturan Penegerian Widyalaya Swasta, Akses Pendidikan Hindu Kian Merata

Kemenag Tetapkan Aturan Penegerian Widyalaya Swasta, Akses Pendidikan Hindu Kian Merata
PMA ini langkah strategis menyesuaikan tata kelola Widyalaya dengan perkembangan zaman. (Dok.Kemenag RI)

Spektroom - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penegerian Widyalaya swasta. Aturan ini menjadi pembaruan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 dan mempertegas peran negara dalam pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu.

PMA yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 tersebut memberikan dasar hukum bagi Widyalaya swasta yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi Widyalaya negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menilai regulasi ini sebagai langkah afirmatif negara dalam menjamin kesetaraan akses pendidikan.

“PMA ini memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang sama bagi umat Hindu untuk mendidik putra-putri bangsa melalui sistem pendidikan nasional,” ujar Duija di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama atas terbitnya regulasi tersebut, yang dinilai memperkuat kehadiran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.

Tak hanya mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA Nomor 51 Tahun 2025 juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan pendidikan Hindu di berbagai daerah.

“Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan Hindu sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul,” tambah Duija.

Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menilai perubahan PMA ini sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola Widyalaya dengan perkembangan zaman, termasuk transformasi digital dan peningkatan mutu pendidikan.

“Penegerian Widyalaya menjadi landasan penting bagi keberlanjutan kelembagaan, pemerataan akses, dan peningkatan kualitas, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar ajaran Hindu,” tegasnya.

Dengan terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan pendidikan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan relevan dengan arah kebijakan pendidikan nasional. (Polin-M Arif E)

Berita terkait

Kemenag Malut Salurkan 929 Paket Santunan Lebaran Yatim dan Disabilitas Peaceful Muharam 1448 H

Kemenag Malut Salurkan 929 Paket Santunan Lebaran Yatim dan Disabilitas Peaceful Muharam 1448 H

Sofifi - Spektroom : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara turut menyukseskan pelaksanaan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas Tahun 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Bulan Muharram 1448 Hijriah melalui program Peaceful Muharam yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis

Nanang Adrany, Afrizal Aziz
Gubernur NTB Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Siap Benahi Jalan Warga

Gubernur NTB Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Siap Benahi Jalan Warga

Lombok Barat-Spektroom : Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, turun langsung menyisir Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (25/6/2026), untuk memastikan Program Desa Berdaya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat miskin ekstrem. Peninjauan itu sekaligus menjadi evaluasi lapangan guna mengidentifikasi hambatan yang masih perlu diintervensi agar

Marsam Putrangga, Julianto