
Pemerintahan
Rolling Jabatan, Gubernur Meyakini Pejabat Yang Dilantik Punya Integritas
Spektroom - Pelantikan 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Lampung didasarkan atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/3806/VI.04/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung