Pengadilan Tipikor Jakarta Antisipasi Potensi Kericuhan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Hari ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Antisipasi Potensi Kericuhan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Hari ini
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah (Tengah ) saat Media Briefing Sidang Putusan Hasto Kristiyanto. (Fot :PN Jakarta Pusat )

Spektroom - Berkaca pada sidang Hasto Kristiyanto sebelumnya, para pendukung terdakwa selalu memenuhi ruang sidang. Sejumlah politikus dan petinggi PDI-P silih berganti mengikuti sidang Hasto sejak kali pertama digelar Jumat (14/3/2025)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban saat sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025 ) siang.

"Petugas keamanan kami hanya 24 orang dan tidak akan cukup untuk menghadapi pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto" ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah pada Media Briefing, di Auditorium PN Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025)

Sementara itu. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan akan membatasi pengunjung sidang vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Ruangan sudang berkapasitas 100 pengunjung akan dibatasi hanya 70 pengunjung" sambungnya.

Menurutnya pembatasan juga dilakukan bagi pengunjung sidang di lobi oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menilai tindakan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Jakarta-Spektroom : Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan

Diah Utami, Rafles
Tiga Hari Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Pattimura Perintahkan Percepatan Helipad Lermatang

Tiga Hari Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Pattimura Perintahkan Percepatan Helipad Lermatang

Ambon-Spektroom:Menjelang pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Blok Masela yang diperkirakan tinggal tiga hari lagi, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. memerintahkan percepatan pembangunan landasan helikopter (helipad) di Desa Lermatang, Selasa (14/7/2026). Percepatan pembangunan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut kunjungan

Eva Moenandar, Buang Supeno
Puluhan Karya Literasi Kalteng Diurus Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Warisan Intelektual

Puluhan Karya Literasi Kalteng Diurus Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Warisan Intelektual

Palangka Raya-Spektroom: Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengurus pencatatan hak cipta puluhan karya literasi daerah sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas sekaligus menjaga warisan budaya. Langkah tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026). Karya yang diajukan untuk

Polin, Buang Supeno
Andi Tatang Supriyadi — Membangun Kepastian Hukum di Tengah Kompleksitas Bisnis Properti Indonesia

Andi Tatang Supriyadi — Membangun Kepastian Hukum di Tengah Kompleksitas Bisnis Properti Indonesia

Depok- Spektroom: Di balik pertumbuhan pesat industri properti nasional yang terus menjadi salah satu motor penggerak ekonomi, tersimpan persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, yakni lemahnya pemahaman terhadap aspek hukum kontrak. Tidak sedikit transaksi jual beli rumah, apartemen, ruko, maupun kawasan komersial berujung sengketa karena perjanjian yang disusun tanpa

Wismo Basuki, Buang Supeno
ссс