Pengadilan Tipikor Jakarta Antisipasi Potensi Kericuhan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Hari ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Antisipasi Potensi Kericuhan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Hari ini
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah (Tengah ) saat Media Briefing Sidang Putusan Hasto Kristiyanto. (Fot :PN Jakarta Pusat )

Spektroom - Berkaca pada sidang Hasto Kristiyanto sebelumnya, para pendukung terdakwa selalu memenuhi ruang sidang. Sejumlah politikus dan petinggi PDI-P silih berganti mengikuti sidang Hasto sejak kali pertama digelar Jumat (14/3/2025)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban saat sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025 ) siang.

"Petugas keamanan kami hanya 24 orang dan tidak akan cukup untuk menghadapi pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto" ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah pada Media Briefing, di Auditorium PN Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025)

Sementara itu. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan akan membatasi pengunjung sidang vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Ruangan sudang berkapasitas 100 pengunjung akan dibatasi hanya 70 pengunjung" sambungnya.

Menurutnya pembatasan juga dilakukan bagi pengunjung sidang di lobi oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menilai tindakan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Rembang Terapkan Metode PM-AAS, Produktivitas Padi Berpotensi Naik Jadi 10 Ton per Hektare

Rembang Terapkan Metode PM-AAS, Produktivitas Padi Berpotensi Naik Jadi 10 Ton per Hektare

Rembang-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Rembang mendukung akselerasi Gerakan Tanam Padi Bersama se-Jawa Tengah melalui penerapan metode Pertanian Modern Advanced AgricuSSltural System (PM-AAS). Metode tersebut diharapkan mampu meningkatkan populasi tanaman sekaligus mendorong produktivitas padi. Penerapan PM-AAS dilakukan di lahan pertanian Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Selasa (15/9/2026). Wakil Bupati Rembang H.

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno
Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Pontianak - Spektroom : Pemerintah pusat memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan dan penanggulangan karhutla di

Apolonius Welly, Buang Supeno
UMJ Luncurkan I-CHIP, Dorong Kebijakan Kesehatan Berbasis Riset

UMJ Luncurkan I-CHIP, Dorong Kebijakan Kesehatan Berbasis Riset

Jakarta — Spektroom : Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) meluncurkan Institute for Community Health and Innovation Policy (I-CHIP) melalui Seminar Nasional bertema “Kedaulatan Kesehatan: Akselerasi Transdisiplin Menuju Kebijakan yang Berbasis dan Berkeadilan” di Gedung Cendekia UMJ, Selasa (15/9/2026). Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menjadi salah

Irvan Idris Saleh, Buang Supeno
ссс