Pancasila Diuji, Pancasila Tetap Sakti

Pancasila Diuji, Pancasila Tetap Sakti
Flyer Spektroom (Create ChatGPT)

Jakarta - Spektroom: Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober sebagai momentum mengenang sejarah sekaligus memperkuat komitmen terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Pada 2026, peringatan ini mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur".

Bagi sebagian orang, terutama anak sekolah atau ASN, momen 1 Oktober mungkin identik dengan upacara bendera atau sekadar tanggal merah di kalender.

Namun, pernahkah kita benar-benar berhenti sejenak dan merenungkan: seberapa "sakti" Pancasila di dalam hidup kita sehari-hari?

Kalau kita tengok sejarah, hari ini lahir dari momen krusial pasca-peristiwa kelam G30S/PKI tahun 1965. Saat itu, ada upaya atau sebuah gerakan besar untuk merongrong ideologi negara kita.

Namun, berkat keteguhan dan persatuan rakyat, upaya mengganti ideologi bangsa berhasil digagalkan. Bendera Merah Putih yang sebelumnya dikibarkan setengah tiang pada 30 September sebagai tanda duka, kini berkibar penuh satu tiang pada tanggal Oktober sebagai simbol kebangkitan.

Masihkah perlu menggali kembali nilai-nilai atau makna yang paling esensial dari peringatan hari Kesaktian Pancasila adalah terwujudnya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia?

Persoalan krusial bangsa ini adalah ketidakmampuan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam era globalisasi.

Pemerintah dan elite politik masih kurang totalitas mewujudkan keadilan sosial. Padahal, keadilan sosial merupakan faktor yang sangat krusial pada saat ini. Dimasa lalu meneguhkan keadilan sosial berarti melawan kolonialisme dan imperialisme. Kini, hal itu tidaklah cukup, karena Indonesia telah masuk dalam pusaran globalisasi yang sangat transformatif.

Tidak ada jalan pintas untuk mewujudkan keadilan sosial. Apalagi jalan untuk mewujudkan keadilan sosial di negeri ini telah dirusak oleh praktik korupsi dan sepak terjang oligarki yang amat serakah menguasai aset negara.

Tak bisa dipungkiri lagi, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang merupakan Sila Kelima Pancasila adalah bagian penting dari filosofi kenegaraan Indonesia. Dimana dalam sidang BPUPKI Bung Karno menekankan bahwa merdeka bukan hanya dalam arti politik dan teritori, melainkan juga dalam arti sosial dan ekonomi.

Yang harus dicermati, secara ideologis, Pancasila menawarkan kerangka nilai yang luas dan mendalam, mencakup Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Nilai-nilai ini seharusnya menjadi panduan bagi setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (Notonagoro, 1975).

Namun, tantangan penerapannya kian nyata dalam konteks sosial dan politik. Misalnya, sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, seringkali dihadapkan pada eskalasi intoleransi dan radikalisme yang merusak persatuan bangsa, sebagaimana dilaporkan oleh Wahid Institute (2020).

Selain itu, pelanggaran terhadap prinsip kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, masih terjadi di lapangan. Data dari Human Rights Watch (2021) menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan marjinal masih meluas, sehingga menciptakan ketidakadilan sosial dan merusak integrasi masyarakat.

Dalam konteks sosial, fungsi Pancasila sebagai lem perekat keberagaman terlihat semakin melemah akibat polarisasi politik yang meningkat.

Konflik identitas dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial telah memperburuk situasi, mengancam persatuan masyarakat Indonesia (Surbakti, 2018).

Sebut saja, peristiwa pemecahan belah antar kelompok selama pemilihan umum menunjukkan betapa akutnya masalah ini. Selain itu, dalam bidang ekonomi, nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila mestinya mendorong pemerataan hasil pembangunan.

Namun, berbagai laporan, termasuk dari Transparency International (2022), menunjukkan bahwa praktik korupsi dan kesenjangan ekonomi yang kian melebar telah menghambat pencapaian tujuan tersebut.

Sila keempat, yang berbicara tentang Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, tidak tercermin dalam kenyataan di mana partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sering kali tereduksi oleh praktik oligarki dan lemahnya akuntabilitas pemerintah (Ramage, 2017).

Reformasi dalam penegakan hukum juga sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Penegakan hukum yang adil dan konsisten dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam konteks Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

So, Masihkah Pancasila tetap Sakti meski pernah diuji? (Diangkat dari berbagai sumber).

Berita terkait

Teguh Subroto Pimpin Aslinmas Jateng, Perkuat Peran Perlindungan Masyarakat

Teguh Subroto Pimpin Aslinmas Jateng, Perkuat Peran Perlindungan Masyarakat

Semarang-Spektroom : Sebanyak 243.543 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di 8.562 desa dan kelurahan se-Jawa Tengah didorong semakin profesional dalam menjalankan peran perlindungan masyarakat. Penguatan tersebut ditandai Apel Akbar Satlinmas sekaligus pengukuhan DPD-DPC Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan DPC Abpednas se-Jawa Tengah di Stadion Pandanaran, Wujil, Kabupaten Semarang,

Karindra
Kabupaten Sleman Raih Kabupaten Terbaik 5 Penghargaan Pembangunan Daerah Bappenas Tahun 2026

Kabupaten Sleman Raih Kabupaten Terbaik 5 Penghargaan Pembangunan Daerah Bappenas Tahun 2026

Jakarta-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Kabupaten Terbaik 5 Perencanaan dan Pencapaian Daerah Tingkat Kabupaten pada Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 yang diberikan oleh Kementerian PPN/Bappenas RI. Bupati Sleman, Harda Kiswaya menerima secara langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat

Fatmawaty, Bian Pamungkas