Pazri Kritik Hasil Rapat Komisi III DPRD Kalsel, Kompensasi Bukan Solusi
Banjarmasin-Spektroom : Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Direktur Borneo Law Firm, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia, sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara, menilai hasil Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait gangguan jaringan listrik yang digelar pada Kamis (2/7/2026) belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat.
Menurut Pazri, rapat yang dihadiri Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, PT PLN (Persero) UID Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tersebut masih berorientasi pada pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme kompensasi. Padahal, yang lebih mendasar adalah pertanggungjawaban hukum PLN atas menurunnya kualitas pelayanan publik yang telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor ekonomi di Kalimantan Selatan.
Pazri menegaskan bahwa kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk kemurahan hati ataupun kebijakan sukarela dari PLN.
"Kompensasi merupakan hak normatif konsumen yang wajib diberikan secara otomatis apabila indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi, sepanjang kondisi tersebut tidak memenuhi unsur keadaan kahar (force majeure) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pazri.
Oleh karena itu, kompensasi administratif tidak boleh diposisikan sebagai solusi akhir atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat. Kewajiban memberikan kompensasi merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya standar pelayanan, bukan bentuk kebijakan yang dapat dipersepsikan sebagai pemberian dari PLN, ujar Pazri.
Ia juga mengkritisi adanya perbedaan skema kompensasi antara pelanggan subsidi dan pelanggan non-subsidi. Menurutnya, parameter kompensasi seharusnya mempertimbangkan tingkat kerugian yang dialami pelanggan, bukan semata-mata status subsidi atau non-subsidi.
Justru masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan terdampak akibat pemadaman listrik. Banyak pelaku usaha mikro, pedagang kecil, hingga rumah tangga yang mengalami kerugian ekonomi karena aktivitas mereka bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Karena itu, skema kompensasi perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan asas keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, Pazri menyoroti perlunya transparansi mengenai sumber pembiayaan kompensasi tersebut. Menurutnya, jangan sampai kompensasi kepada pelanggan dikamuflase sebagai bagian dari bebannya subsidi listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).