Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Tidak Ada Sanksi Pidana, Sifatnya Murni Administratif

Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Tidak Ada Sanksi Pidana, Sifatnya Murni Administratif
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Samsurjjal (Kiri) menyerahkan cinderamata kepada Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad. (Foto Spektroom).

Bandarlampung - Spektroom: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan satuan kerja (satker) di Provinsi Lampung, untuk memastikan setiap penyusunan regulasi berpedoman pada prinsip persaingan usaha yang sehat.


Hal tersebut tersampaikan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad pada Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) dalam Pembentukan Hukum, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 September 2026.


"Ada tools atau alat untuk membantu teman-teman Biro Hukum dan Satker Daerah untuk mengevaluasi kebijakan atau menyusun kebijakan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya. 

Dijelaskan Arsad untuk pelanggaran hukum persaingan usaha tidak ada sanksi pidana,  namun sifatnya murni administratif.

audio-thumbnail
Asyad KPPU Kasus Tender
0:00
/62.911043


"Jumlah perkara yang kami tangani saat ini  ada 11 kasus keterlambatan merger,  di undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, diwajibkan untuk melaporkan kepada KPPU,  30 hari setelah transaksi efektif, namun ada 11 perusahaan yang laporannya melewati 30 hari" ujar Arsad merinci.



Taufik Ariyanto Arsad menambahkan untuk kasus non tender ada 5 kasus atau kurang lebih 19% dari seluruh kasus yang ditangani KPPU, secara historis kasus-kasus di KPPU didominasi oleh pesekongkolan tender.

"Dalam hal ini ada 10 putusan terkait persekongkolan tender  sedangkan non tender ada  5 kasus biasanya yang tender itu mencapai 30% dari seluruh kasus yang ditangani KPPU" terang dia lagi.

 

Menurut dia instrumen asesmen kebijakan yang disediakan KPPU guna membantu Biro Hukum maupun dinas terkait di daerah. Terutama dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).


Kemudian pihak pembina persaingan usaha telah beberapa kali memberikan masukan dan catatan kritis. Terutama terhadap sejumlah kebijakan daerah di wilayah Lampung yang dinilai berpotensi membatasi iklim usaha.

Sementara diforum yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Samsurjjal, mengapresiasi langkah KPPU yang secara konsisten membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah. 


Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk mewujudkan kebijakan publik yang mampu mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan produktif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. 


Dirinya mengatakan, persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, mendorong inovasi, memperluas investasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Karena itu, Pemprov Lampung terus mengarahkan pembangunan daerah pada tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian hukum, mempermudah kegiatan usaha, serta menghilangkan berbagai hambatan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi. 

Samsurijal menyebut terdapat sejumlah capaian dan program pemerintah daerah yang dinilai sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 



Di sisi lain, penguatan UMKM juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Berbagai program dilakukan melalui perluasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, digitalisasi pemasaran, sertifikasi produk, serta peningkatan kapasitas pelaku UMKM. 

Pemprov Lampung juga berupaya mengembangkan ekosistem perdagangan yang lebih kompetitif melalui penguatan konektivitas distribusi, pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, kawasan logistik, serta sistem informasi perdagangan. 

Menurut Samsurijal, berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya distribusi, memperlancar arus barang dan jasa, serta memperluas akses pasar sehingga struktur pasar menjadi lebih kompetitif. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam workshop SAKPU adalah penguatan tata kelola regulasi daerah.

"Pemprov Lampung terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung investasi dan tidak menciptakan hambatan bagi persaingan usaha" tutup dia.(@Ng).

Berita terkait

Kemendukbangga/ BKKBN Maluku Utara Perkuat Kampung Keluarga Berkualitas Optimalkan Bonus Demografi Melalui Skema PJPK

Kemendukbangga/ BKKBN Maluku Utara Perkuat Kampung Keluarga Berkualitas Optimalkan Bonus Demografi Melalui Skema PJPK

Sofifi-Spektroom : Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penggerakan Kampung Keluarga Berkualitas dalam Mendukung Optimalisasi Bonus Demografi melalui Skema Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) di Ruang Rapat BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/9/2026) . Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari unsur Kemendukbangga/BKKBN, Bappeda dan Baperinda Pemerintah

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru