Trending

Pelemparan Kereta Api di Wilayah Daop 5 Masih Terjadi, Pelaku Mayoritas Anak-anak

Pelemparan Kereta Api di Wilayah Daop 5 Masih Terjadi, Pelaku Mayoritas Anak-anak
Petugas kereta api Daop 5, Purwokerto melakukan sosialisasi bulan saja ke sekolah-sekolah namun pada anak-anak ditepi Rel akan bahayanya. (Foto : Humas KAI Daop 5).

Purwokerto – Spektroom :
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api setelah insiden terbaru menimpa KA Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi–Cilacap di petak jalan Gombong–Ijo, Kabupaten Kebumen.

Pelemparan batu kearah kereta api yang sedang melaju kencang menyebabkan benturan yang bisa berdampak fatal bagi kereta api maupun penumpangnya.

Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.02 WIB. Lemparan batu mengenai rangkaian kereta ekonomi nomor sarana K301430 hingga menyebabkan kaca jendela retak. Beruntung pada peristiwa tersebut tidak ada korban pelemparan, hanya korban materi.

Menurut As'ad, KAI Daop 5 secara rutin menggelar sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel.

Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai bahaya aktivitas di sekitar rel, termasuk aksi pelemparan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi membahayakan operasional kereta, seperti membakar semak di sekitar rel, merusak fasilitas perkereta apian, atau tindakan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar jalur rel.

"Kami berharap masyarakat tidak menjadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana bisa membahayakan banyak orang," tutup As'ad.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles