Pelindungan Kekayaan Intelektual Dinilai Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Kalteng
Palangka Raya – Spektroom: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing produk lokal, kerajinan, karya seni, dan kekayaan budaya daerah. Langkah ini dinilai penting agar kreativitas masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Plt. Asisten I Setda Kalteng, Lisda Arriyana, dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan KI Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2026).
Lisda mengatakan, Kalimantan Tengah memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui pelindungan kekayaan intelektual, mulai dari produk pertanian dan perkebunan, kerajinan, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karya seni, hingga kekayaan budaya dan kearifan lokal.
“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lisda, pelindungan KI dapat membantu produk unggulan dan karya lokal menembus pasar nasional maupun internasional. Selain memperkuat identitas produk, langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga kelestarian kekayaan budaya daerah.
Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif mengidentifikasi produk unggulan dan karya kreatif yang perlu dilindungi, sekaligus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pemanfaatannya.
Lisda juga menyoroti peluang pengembangan merek kolektif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, upaya tersebut perlu didukung kualitas produk, konsistensi produksi, dan tata kelola usaha yang baik agar kepercayaan konsumen meningkat.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, dalam sambutan kunci secara daring menegaskan bahwa KI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta lembaga penelitian dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual.
Yasmon juga menyoroti peluang pembiayaan berbasis KI bagi UMKM. Skema ini memerlukan mekanisme penilaian, tata kelola, dan kepastian hukum yang memadai agar kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai aset pendukung pengembangan usaha.
Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah, pelaku seni, pelaku usaha, serta pengurus KDKMP se-Kalimantan Tengah, secara luring dan daring.
Melalui penguatan pelindungan KI, produk dan karya lokal diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.