Pemanfaatan Hutan Harus Menyeimbangkan Pembangunan yang Berkelanjutan
Makasar-Spektroom : Pembangunan Nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara adil, berkelanjutan dan bertanggung jawab sesuai Pasal 33 serta menjamin hak atas lingkungan idup yang baik dan sehat berdasarkan Pasal 28 H ,UUD Tahun 1945.
Kebijakan pangan dan energi memiliki dasar konstitusional, meski pelaksanaannya harus tetap melindungi lingkungan, hak masyarakat adat atas kepastian tanah, tata kelola hutan dan pertanggung jawaban pidana.
Hal ini penting dalam proyek MIFEE sejak 2010 dikembangkan dikawasan hutan dan ruang lingkup masyarakat adat Papua.Hal ini di ungkapkan Promovendus Muhammad Fauzi Ramadhan dalam Disertasinya tentang Hakikat rekonstruksi pengaturan hukum terhadap proyek perkebunan pangan dan energi terpadu merauke, saat mengikuti uji kompetensi Untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana PPs umi makassar di kampus PPs umi,senin (27/7/2026)
Sidang Uji kompetensi di pimpin Prof Dr.H.La Ode Husen SH.,M.Hum,dengan Penyanggah diantaranya Prof Dr.H.Mulyati Pawennei SH,MH.,Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH.,Prof Dr.Rinaldy Bima SH.,MH.,Prof Dr.H.Said Karim SH.,M.Si,
Sementara Promovendus dalam menyelesaikan Disertasinya di bimbing Prof Dr.H.Syahruddin Nawi SH.MH dibantu 2 Co Promotor masing-masing Prof Dr.Hasbudin Khalid SH.MH sebagai Co Promotor 1 dan Co Promotor 2 Dr.Ilham Abbas SH.MH. Menurut Promovendus Muhammad Fauzi Ramadhan dalam perkembangannya,proyek pangan dan energi Merauke diintegrasikan kedalam program nasional swasembada pangan,energi dan air melalui Inpres no 14 dan no 16 tahun 2025.
Dalam hal perubahan nama jelas Muhammad Fauzi Ramadhan tidak menghapus relevansi pertanggung jawaban hukum proyek pangan dan energi Merauke,seperti kebijakan,perizinan,pembangunan dan pemanfaatan sumber daya dengan menempatkan hutan sebagai ekosistem yang wajib dikelola secara adil dan berkelanjutan.Pemanfaatan hutan,tambah Muhammad Fauzi harus menyeimbangkan pembangunan dan berkelanjutan.
Karenanya hakikat pengaturan hukum perlindungan dan pelestarian sumber daya hutan di Merauke diarahkan pada penguatan fungsi hukum sebagai sarana ekologis yang berpihak kepada kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.