Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Di PBD, Masuki Tahapan Amdal

Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Di PBD, Masuki Tahapan Amdal
Keterangan pers Kadis LH Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu tentang pembangunan rumah sakit rujukan. (foto: doc humas pemda PBD)

Sorong-Spektroom : Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) segera memasuki tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setelah studi kelayakan, master plan, dan detail engineering design (DED) dinyatakan selesai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan proses AMDAL menjadi tahapan penting yang wajib dilalui sebelum pembangunan rumah sakit dilanjutkan.

"Master plan dan DED sudah selesai. Studi kelayakan juga sudah selesai. Setelah itu kami masuk dalam proses AMDAL,” ujar Julian Kelly Kambu usai meninjau lokasi RS Rujukan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Julian yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengatakan, proses AMDAL akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Tahapan tersebut diawali dengan proses pemilihan konsultan AMDAL melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat, mitra, pemerhati lingkungan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan saran maupun masukan terhadap rencana pembangunan rumah sakit tersebut.

“Kami hanya ingin pastikan kepada publik dan warga masyarakat, bahwa lokasi ini akan segera dibangun rumah sakit dan proses kajian AMDAL segera kita lakukan,” katanya.

Setiap pembangunan, tegasnya, wajib dilengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, proses pembangunan tidak boleh dilakukan dengan melewati tahapan AMDAL.

“Semua pembangunan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Kalau tidak ada dokumen lingkungan baru keluar izin persetujuan lingkungan, itu temuan. Dan itu juga pidana. Jadi kita harus bekerja sesuai dengan tahapan. Kita tidak bisa melangkahi,” tegas Julian.

Dalam proses AMDAL nantinya, berbagai potensi dampak pembangunan akan dikaji secara menyeluruh, termasuk aspek pengelolaan limbah, penataan kawasan, hingga dampak positif dan negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Iapun mengajak masyarakat Papua Barat Daya maupun masyarakat dari luar daerah untuk turut memberikan tanggapan secara konstruktif, karena masukan dimaksud nantinya akan ditampung melalui Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan diserahkan kepada konsultan AMDAL sebagai bahan kajian.

Sesuai rencana, Rumah Sakit Rujukan itu memiliki luas bangunan mencapai kurang lebih 503.601 meter persegi dengan lima lantai. Kawasan rumah sakit juga dirancang terintegrasi dengan kawasan mall yang berada di sekitarnya dan ini akan menjadi rumah sakit rujukan yang menurut kami akan menjadi rumah sakit rujukan terbaik di Tanah Papua.

Berita terkait

Sebanyak 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang Dapat Perlindungan

Sebanyak 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang Dapat Perlindungan

Jakarta - Spektroom : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola lama angkut, buang, dan timbun menjadi pilah, angkut, dan olah. Transformasi ini tidak hanya menyasar pengurangan sampah yang berakhir di Bantargebang, tetapi juga memastikan pekerja informal di sektor persampahan mendapat perlindungan sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono

Irvan Idris Saleh, Bian Pamungkas
Dunia Bergejolak, Ekonomi Indonesia Tetap Bergerak

Dunia Bergejolak, Ekonomi Indonesia Tetap Bergerak

Banjarmasin-Spektroom : Banjarmasin-Spektroom – Gejolak ekonomi global belum sepenuhnya mereda. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kenaikan harga minyak, kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat hingga tekanan inflasi masih menjadi tantangan bagi perekonomian dunia. Namun, kondisi tersebut belum menggoyahkan sektor jasa keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional hingga

Junaidi, Bian Pamungkas
Merokok Sambil Mengemudi Bisa Didenda Rp750 Ribu, Ini Aturannya

Merokok Sambil Mengemudi Bisa Didenda Rp750 Ribu, Ini Aturannya

Surakarta – Spektroom: Kebiasaan merokok sambil mengemudi masih kerap dijumpai di jalan raya. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pakar transportasi nasional sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, meminta pemerintah lebih konsisten menegakkan aturan larangan

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas