Sebanyak 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang Dapat Perlindungan

Sebanyak 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang Dapat Perlindungan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (berdiri, tiga dari kiri) menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, di Jakarta Utara. (DInas Kominfotik DKI).

Jakarta - Spektroom : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola lama angkut, buang, dan timbun menjadi pilah, angkut, dan olah.

Transformasi ini tidak hanya menyasar pengurangan sampah yang berakhir di Bantargebang, tetapi juga memastikan pekerja informal di sektor persampahan mendapat perlindungan sosial.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, perubahan sistem tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global dengan pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Pramono Anung, saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” ujarnya.

Ia, memgungkapkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017. Pada 2026, Pemprov DKI mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk membayar iuran perlindungan tersebut.

"Pemprov DKI berharap program perlindungan bagi pekerja pemilah sampah dapat terus dilanjutkan melalui kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan.  Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan para pekerja pemilah sampah memperoleh perlindungan dari negara," ujarnya.

Aksi kolaborasi melalui peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia juga diharapkan menjadi langkah yang tidak sekadar memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendukung penanganan persoalan persampahan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa terdapat 80% pekerja di sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan sosial.

"Ada amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pekerja informal juga berisiko mengalami kecelakaan kerja," katanya.

Atas perintah presiden, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.  Dia mengutarakan melalui potongan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Menteri Lingkungan Hidup,  Mohammad Jumhur Hidayat, memiliki pandangan yang sama bahwa pekerja informal, termasuk pemilah sampah, memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Menurutnya istilah “pemulung” diganti menjadi “pekerja pemilah sampah” sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerjaan mereka. Baginya, para pekerja tersebut memiliki peran penting karena berada di garis depan dalam proses pemilahan sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan. Dia juga berharap standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk pekerjaan tersebut dapat segera disusun. 

Berita terkait