Merokok Sambil Mengemudi Bisa Didenda Rp750 Ribu, Ini Aturannya
Surakarta – Spektroom: Kebiasaan merokok sambil mengemudi masih kerap dijumpai di jalan raya. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, pakar transportasi nasional sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, meminta pemerintah lebih konsisten menegakkan aturan larangan merokok saat berkendara guna meningkatkan keselamatan lalu lintas.
“Merokok saat berkendara dapat mengurangi kendali fisik dan konsentrasi pengemudi karena tangan harus memegang rokok atau korek api. Sementara itu, asap dan bara rokok juga berpotensi mengganggu pandangan serta membahayakan pengguna jalan di belakangnya,” ungkap Djoko kepada Spektroom, Senin (10/8/2026).
Djoko yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan, kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 Ayat (1).
Sementara itu, larangan bagi pengendara sepeda motor untuk merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Menurutnya, pengendara yang melakukan aktivitas hingga mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Meski aturan dan sanksi telah tersedia, penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesadaran masyarakat dinilai belum merata, sementara penindakan di lapangan tidak mudah karena aktivitas merokok sulit terdeteksi secara langsung.
“Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini juga lebih banyak difokuskan pada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujarnya.
Djoko mendorong penguatan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pengendara yang merokok. Selain itu, masyarakat dapat diberi ruang untuk melaporkan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan. Kampanye keselamatan juga perlu menekankan bahaya abu dan bara rokok terhadap pengendara lain.
“Mengubah kebiasaan merokok saat berkendara tidak cukup hanya mengandalkan petugas. Penegakan hukum perlu berjalan bersama edukasi dan peningkatan empati agar keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan,” tandasnya.