Pembayaran Upah Tenaga Kerja Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon, Temui Titik Terang

Pembayaran Upah Tenaga Kerja Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon, Temui Titik Terang
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa, saat diwawancarai wartawan usai pertemuan, di ruang Komisi, memberikan keterangan pers kepada wartawan Rabu 4/2/2026. (foto Eva. M)

Spektroom – Polemik pembayaran upah tenaga kerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) pada Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon akhirnya menemui titik terang. Komisi I DPRD Kota Ambon berhasil memfasilitasi pertemuan antara pihak rumah sakit dan pekerja sebagai pelapor, yang berujung pada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan berlandaskan prinsip kemanusiaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa, kepada wartawan usai pertemuan, Rabu/4/2/2026 menjelaskan, bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut tanpa memperpanjang konflik.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah mencapai titik terang. Baik pihak pelapor maupun pihak rumah sakit sudah sepakat menyelesaikan masalah ini melalui tahapan yang benar, mulai dari mitigasi, mediasi, hingga rekomendasi,” kata Aris.

Ia menjelaskan, DPRD telah mengingatkan secara langsung hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pihak rumah sakit sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait upah minimum. Pihak RS Bhakti Rahayu, kata dia, telah menyatakan kesediaan untuk membayar hak pekerja sebagaimana yang disepakati dalam forum.

“Pihak rumah sakit sudah mengiyakan dan bersiap membayar hak-hak pekerja. Ini bukan hanya penyelesaian kasus, tapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap regulasi UMK. Ketentuan upah minimum itu wajib dijalankan dan dirasakan secara adil,” tegasnya.

Aris juga menekankan bahwa DPRD mendorong penyelesaian dengan pendekatan kemanusiaan, mengingat para pekerja sangat bergantung pada penghasilan untuk keberlangsungan hidup mereka.

Humas RS Bakti Rahayu Hein Pohwain

Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain, membenarkan bahwa persoalan hubungan industrial antara rumah sakit dan pekerja telah diselesaikan.

“Kami sudah menyepakati penyelesaian dengan pihak pekerja. Tidak ada lagi persoalan. Pembayaran akan dilakukan sesuai klasifikasi yang sudah dibahas, dan ditargetkan rampung pada hari Senin,” ujar Hein.

Ia menegaskan, penyelesaian tersebut murni dilakukan atas dasar prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan, tanpa ada unsur lain di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.

“Prinsip kami jelas, kemanusiaan. Mereka juga membutuhkan kehidupan. Lebih dari kesepakatan itu tidak akan kami proses, tapi yang menjadi kewajiban akan kami selesaikan,” pungkasnya. (EM)

Berita terkait

KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Lewat Inspeksi Operasional

KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Lewat Inspeksi Operasional

Spektroom — Menjelang masa mudik Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menegaskan kesiapan penuh dalam menghadapi Angkutan Lebaran. KAI memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan menjadi prioritas utama melalui pengecekan menyeluruh terhadap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia (SDM). Manager Humas KAI Daop 6

Bian Pamungkas