Pemda Halut Tutup Permanen Semua Jalur Pendakian Gunung Dukono
Halut-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah dengan menutup secara permanen terhadap sejumlah pintu pendakian ke puncak gunung Dukono.
Penutupan permanen tersebut menyusul adanya insiden meninggalnya tiga pendaki asal Singapura akibat dampak dari erupsi vulkanik saat melakukan pendakian ke gunung Dukono.
Keputusan penutupan pintu-pintu menuju lokasi wisata Dukono tersebut sesuai dengan surat Sekretariat Daerah (Sekda) Halut Nomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Asisten Bidang Pemerintah, F.N Sahetapi.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat Tobelo Utara, Camat Galela, serta Kepala Desa di wilayah sekitar kaki gunung, yakni Desa Kokota Jaya, Ruko dan Mamuya. Dalam surat keputusan tersebut, Pemda Halut juga menginstruksikan aparat terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan tidak ada pendaki yang mencoba menerobos masuk.
Selain menutup pintu spot Dukono, Pemda Halut juga melarang keras pihak pengelola pendakian untuk memberikan izin pada calon pendaki, bahkan diwajibkan melakukan sosialisasi masif mengenai penutupan tersebut terhadap warga setempat maupun pendaki dari luar daerah.
Jika ada yang terbukti melanggar atau nekad melakukan pendakian secara ilegal, Pemda Halut tidak segan-segan beri sanksi berjenjang, dimana sanksi tersebut meliputi teguran keras, masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan penutupan semua pintu pendakian gunung Dukono tersebut, juga diperkuat dengan keterangan Bupati Halut Piet Hein Babua, kepada spektroom Senin (11/5/2025) mengatakan bahwa Pemda Halut sejak 17 April sudah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar gunung Dukono.