Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana
Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Foto: Biro Adpim Setda Aceh.

Banda Aceh-Spektroom: Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (*)

Berita terkait

Rosarita Niken Widiastuti, Anggota Dewan Pers Mendapatkan Penghargaan Sebagai Tokoh Literasi Digital dan Penjaga Etika Informasi Publik

Rosarita Niken Widiastuti, Anggota Dewan Pers Mendapatkan Penghargaan Sebagai Tokoh Literasi Digital dan Penjaga Etika Informasi Publik

Jakarta-Spektroom : Rosarita Niken Widiastuti, anggota Dewan Pers menjadi salah seorang tokoh yang mendapatkan Kartini Award Perempuan Tangguh 2026 dari 11 Perempuan pelopor lainnya yang berprestasi. Prestasi yang ditorehkan oleh 11 Perempuan Indonesia diberbagai bidang sebagai figur inspiratif yang dinilai berkontribusi dalam kepemimpinan, kebijakan publik hingga kerja kemanusiaan menjadikan mereka mendapat

Rafles
Bupati Sleman Hadiri Penandatanganan Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Mitra JKN

Bupati Sleman Hadiri Penandatanganan Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Mitra JKN

Sleman-Spektroom : Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sleman dengan mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sembada, Kantor Setda Sleman, Rabu (29/4/2026). Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan program JKN melalui semangat gotong royong, dengan melibatkan

Bian Pamungkas