Pemerintah Berencana Membuat 10 Kota Baru di Berbagai Daerah
Jakarta - Spektroom : Pemerintah nerencana akan membuat 10 Kota Baru di berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan lahan kosong milik Pemerintah, Pemda dan Kabupaten. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memastikan saat ini sudah ada tanah seluas 5 hektare di Kabupaten Tangerang untuk pengembangan kota baru."Menteri Hukum sudah menyiapkan tanah sekitar 4,5-5 hektare di Tangerang, nanti Kabupaten Tangerang," ucap Ara di Menara BTN, Jakarta Pusat, usai Ara bertemu dengan Direktur Utama Bank Syariah Nasional (BSN) Alex Sofjan Noor melalui rilis Kementerian PKP, Jumat (15/5/2026)
Menurut Ara, kota itu nantinya dapat dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masyarakat berpenghasilan menengah, dan masyarakat berpenghasilan tanggung. Tak hanya hunian, masyarakat juga mendapat berbagai fasilitas, termasuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, dan olahraga.
Saat ini, Kementerian PKP bekerja sama dengan beberapa instansi sedang mensurvei lokasi-lokasi lain yang strategis untuk mengembangkan kota baru. Mereka juga mencari lokasi untuk membangun rumah susun (rusun) subsidi.
Selain itu, Ara mengatakan sudah mengajak perbankan untuk ikut mengembangkan kota baru di Kabupaten Tangerang. Ia menyebut BSN akan mendukung dari segi pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR).Sebelumnya, Ara pernah mengatakan pihaknya menerima data lahan potensial untuk mengembangkan kota baru. Lahan tersebut dinilai memiliki kebutuhan hunian tinggi."Yang kedua, kami sudah mendapatkan data untuk bakal 10 kota baru. Di antaranya ada Tangerang, Bogor, Batang, Deli Serdang, kemudian Kubu Raya, kemudian beberapa titik lainnya.
Di Jawa Timur juga sudah diberikan datanya kepada kami," kata Ara dikutip dari keterangan tertulis bulan lalu. Pesan itu disampaikan Ara usai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas potensi pemanfaatan lahan aset negara buat pembangunan rusun dan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi MBR. Hal itu juga mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang belum dimanfaatkan secara maksimal.