Prof La Ode Husen: Kasus Nadiem Makarim Sarat Dimensi Politik dan Kriminalisasi Kebijakan

Prof La Ode Husen: Kasus Nadiem Makarim Sarat Dimensi Politik dan Kriminalisasi Kebijakan
Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum ( Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar ) (FOto: Ist)

Makassar- Spektroom : Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, La Ode Husen, menilai kasus yang menjerat Nadiem Makarim sarat dengan dimensi politik dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan publik.


Prof Dr H La Ode Husen SH M.Hum menyampaikan, perkara pengadaan Chromebook yang kini bergulir di persidangan perlu dilihat secara lebih komprehensif, terutama dari perspektif sosiologi hukum dan dinamika kekuasaan.


Menurutnya, terdapat garis tipis antara penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dengan kebijakan administratif yang bersifat diskresi pemerintah.


“Dalam hukum administrasi negara, tidak semua kebijakan yang menimbulkan kerugian negara otomatis dapat dipidana. Harus ada pembuktian soal niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, dan keuntungan pribadi,” ujar Prof La Ode Husen di Makassar, Jumat (15/05/2026).


Ia menyoroti adanya kontradiksi dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.


Menurutnya, argumentasi pembelaan terkait delegasi kewenangan menjadi poin penting yang harus diuji secara objektif dalam persidangan. Nadiem disebut tidak menandatangani langsung dokumen teknis pengadaan, melainkan berada pada level kebijakan strategis kementerian.


“Jika prosedur administratif dilakukan sesuai mekanisme dan pelaksanaan teknis berada di level Dirjen maupun PPK, maka unsur melawan hukum dalam konteks pidana harus benar-benar dibuktikan secara hati-hati,” katanya.


Prof La Ode Husen juga menilai kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Chromebook dapat dipandang sebagai bentuk diskresi menteri dalam melakukan transformasi pendidikan nasional.


Namun di sisi lain, ia melihat munculnya narasi politisasi hukum setelah Nadiem dalam persidangan menyebut dirinya tidak memiliki perlindungan politik yang kuat untuk membentengi kebijakan digitalisasi yang dianggap disruptif.


Menurut Guru Besar Ilmu Hukum UMI Makassar tersebut, transformasi digital berbasis ChromeOS dinilai mengganggu kepentingan vendor-vendor konvensional yang selama ini mendominasi proyek pengadaan pendidikan.


Ia menyebut fenomena itu sebagai bentuk criminalization of policy atau kriminalisasi kebijakan, yakni ketika keputusan publik yang bersifat judgment call ditarik masuk ke wilayah pidana korupsi.


“Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat untuk menghukum kebijakan yang secara administratif sebenarnya masih berada dalam ruang diskresi pemerintahan,” tegasnya.


Selain itu, Prof La Ode Husen turut menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang dinilai tidak proporsional. Angka tersebut disebut dihitung berdasarkan valuasi saham Gojek saat IPO, bukan dari aliran dana riil yang diterima terdakwa.


Menurutnya, pendekatan tersebut memunculkan persepsi adanya hukuman simbolis yang melampaui substansi materiil perkara.
Dalam kajian akademiknya, ia mengaitkan kasus ini dengan teori autopoiesis dari Niklas Luhmann yang menekankan pentingnya otonomi sistem hukum dari intervensi politik.


“Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem hukum sedang diuji. Apakah tetap berdiri pada bukti materiil dan asas keadilan, atau justru terpengaruh oleh tekanan narasi politik dan kekuasaan,” ujarnya.


Ia menegaskan, independensi penegakan hukum harus tetap dijaga agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak runtuh di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.

Berita terkait