Pemerintah Dinilai Abai Atasi Karhutla Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Class Action

Pemerintah Dinilai Abai Atasi Karhutla Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Class Action
Konferensi Pers Tim Hukum Nafas Kalbar yang memperjuangkan udara bersih dan sehat di Kalbar telah menerima kuasa dari AMAN, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Puyuh Indonesia, dan perseorangan menggugat pemerintah terkait bencana asap Karhutla. Foto: Apolo/Spektroom.

Pontianak - Spektroom : Gelombang gugatan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat akhirnya bergulir ke meja hijau.Di tengah kabut asap yang telah berpekan-pekan menyelimuti wilayah ini, sejumlah organisasi masyarakat dan warga terdampak resmi menggugat pemerintah melalui mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Tim Hukum Nafas Kalbar, yang mengatasnamakan korban terdampak asap, menyatakan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan diajukan atas dasar dugaan kelalaian pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani bencana karhutla yang menurut mereka sudah dapat diprediksi sejak tahun lalu.

“Kami penggugat ini korban dari asap karena karhutla yang berlangsung. Bencana ini sudah diprediksi tahun lalu, namun pemerintah abai dan minim tindakan. Karena itu kami menggugat melalui class action,” kata Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, dalam konferensi per, di Pontianak, Kamis (17/09/2026).

Gugatan telah diterima dan diregister oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Penggugat terdiri dari organisasi masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Puyuh Indonesia, serta sejumlah warga yang mengaku menjadi korban langsung dampak kabut asap.

Sebanyak 10 pihak ditetapkan sebagai tergugat, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolri. Selain itu, terdapat 14 institusi yang turut dimasukkan sebagai pihak turut tergugat.

Situasi yang terjadi di Kalimantan Barat telah berkembang menjadi kondisi darurat yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Banyak warga terkena ISPA, bahkan ada yang meninggal. Pendidikan terganggu karena pembelajaran dilakukan secara daring, penerbangan terganggu, transportasi sungai juga terdampak selama lebih dari satu bulan.

Melalui gugatan itu, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta majelis hakim mengabulkan 3 permohonan provisi. Pertama, menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Kedua, memerintahkan pemerintah pusat mengalokasikan bantuan dan dukungan penanganan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta kabupaten/kota terdampak.

Ketiga, memerintahkan pemerintah daerah bertindak cepat, terkoordinasi, dan maksimal dalam penanganan bencana asap.

Langkah hukum ini menambah tekanan terhadap pemerintah di tengah kritik publik atas berulangnya bencana asap di Kalimantan Barat.

Saat warga berjuang menghadapi kualitas udara yang memburuk, terganggunya aktivitas pendidikan, transportasi, dan kesehatan, gugatan class action tersebut menjadi simbol perlawanan warga yang menuntut hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Berita terkait

Kolaborasi Pemprov Riau dan MUI, Perkuat Sektor Sosial Hingga Ekonomi

Kolaborasi Pemprov Riau dan MUI, Perkuat Sektor Sosial Hingga Ekonomi

Pekanbaru-Spektroom : Sinergi antara ulama dan pemerintah daerah dinilai menjadi satu diantara bagian penting dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan umat. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh persoalan sosial, tetapi juga mencakup sektor ekonomi dan bidang lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya

Salman Nurmin, Rafles