Pemerintah Kabupaten Sleman Tandatangani Kerjasama Penguatan Layanan Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkum DIY.
Pemerintah Kabupaten Sleman Tandatangani Kerjasama Penguatan Layanan Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkum DIY.
Sleman-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani Kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dalam upaya penguatan layanan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY bersama pimpinan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, serta Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah dan perguruan tinggi DIY. Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap ide, hasil riset, dan karya kreatif masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa melalui kesepakatan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta arus informasi yang semakin kompleks.
"Namun kita juga menyadari bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks, khususnya dalam menghadirkan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi. Kementerian Hukum yang saat ini terus bergerak melakukan transformasi pelayanan hukum agar semakin cepat, mudah, dan benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat," jelas Agung.
Kesepakatan tersebut melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta, serta 93 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas kesepakatan bersama ini. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sleman agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai aparatur pemerintah, setiap ketugasan yang dilakukan tidak terlepas dari hukum yang berlaku. Oleh karena itu penting bagi Pemerintah Daerah untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan tugas pemerintah,” jelas Danang.
Lebih lanjut, Danang berharap melalui kerja sama ini, Pemkab Sleman bisa mendapatkan layanan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum yang maksimal. Ia juga menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi aparatur pemerintah sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Kabupaten Sleman turut menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 atas Kekayaan Intelektual “Tempe Pondoh” dengan jenis pengetahuan tradisional. Tempe Pondoh merupakan produk khas yang berasal dari Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Pencatatan tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal daerah sebagai bagian dari warisan budaya dan potensi unggulan masyarakat Sleman.(Fatmawati).