Pemerintah Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, 72 Ribu Personel Dikerahkan
Jakarta-Spektroom : Pemerintah memaksimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pemadaman darat dan udara, serta penegakan hukum terhadap pelaku.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema "Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla" di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Hadir Asisten Deputi Koordinasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Mar. Kresno Pratowo, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Thomas Nifinluri, dan Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB Nelwan Harahap.
Kresno menjelaskan koordinasi dilakukan melalui Desk Karhutla dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemda, aparat, dan masyarakat. Per 20 Oktober 2026, status darurat karhutla ditetapkan di delapan provinsi dengan dukungan 72.303 personel dan 50 unit dukungan udara, terdiri dari 17 pesawat patroli atau operasi modifikasi cuaca dan 33 helikopter water bombing.
"Yang kita tekankan adalah bagaimana sinergi dan mitigasi dilakukan secara nyata, sehingga masyarakat merasakan kinerja kita di lapangan," ujar Kresno.
Thomas menyebut penanganan karhutla memerlukan sistem terpadu meliputi kesiapsiagaan, respons cepat, pencegahan, dan pemulihan. Kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan karena api menjalar di bawah permukaan, ditambah lahan kering, minim sumber air, dan akses sulit.
"Masalah kebakaran bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga persoalan global," kata Thomas. Ia menambahkan kerja sama kawasan dilakukan lewat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), serta komunikasi dengan Malaysia dan Singapura.
Nelwan menjelaskan penanganan tidak hanya di enam provinsi prioritas Riau, Sumsel, Jambi, Kalbar, Kalteng, Kalsel, tetapi juga Jatim dan Papua. Pemadaman harus dilakukan saat titik api masih kecil.
Dari sisi penegakan hukum, Polri mencatat 278 laporan perorangan dengan 232 tersangka, dan 98 laporan korporasi dengan sembilan tersangka. KLH mencatat 57 badan usaha di delapan provinsi dengan lahan terbakar di konsesi seluas 33.514 hektare, sementara Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum.
"Kita serius. Kita hukum benar pelakunya," tegas Kresno. (RRE/Diut)