Trending

Pemerintah Tegas Tunda Akses Anak ke Platform Digital Risiko Tinggi

Pemerintah Tegas Tunda Akses Anak ke Platform Digital Risiko Tinggi
Menkomdigi Meutya Hafid saat Rakor Menteri, di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Ia menegaskan kebijakan itu bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, pengaturan itu juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.

Berita terkait

Maluku Raih Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025,  Lewerissa Persembahkan Penghargaan untuk Seluruh Rakyat dan Pemuda

Maluku Raih Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025, Lewerissa Persembahkan Penghargaan untuk Seluruh Rakyat dan Pemuda

Ambon-Spektroom: Provinsi Maluku kembali menunjukkan capaian positif dalam pembangunan kepemudaan di tingkat nasional. Prestasi tersebut diperoleh melalui peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2025, Maluku berhasil menempati posisi Terbaik Ketiga Nasional, sebuah prestasi yang mencerminkan kerja bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Penghargaan ini diterima Gubernur Maluku, Hendrik

Yantje Lekatompessy, Pelinus Latuheru
Lantik 73 Pejabat Pengawas, Bupati Banyuwangi Minta Pejabat Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Lantik 73 Pejabat Pengawas, Bupati Banyuwangi Minta Pejabat Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Banyuwangi-Spektroom :  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik 73 pejabat pengawas yang akan bertugas di kelurahan dan kecamatan, di Aula Rempeg Jogopati, Kamis malam (29/10/2026). Dalam sambutannya, Bupati Ipuk Fiestiandani meminta kepada seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Seperti melayani dengan ramah dan senyuman,

Julianto
Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP