Pemkab Barito Timur–Bapas Muara Teweh Teken PKS Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak
Spektroom – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, Senin (29/12/2025).
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur M. Yamin bersama Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy sebagai komitmen bersama dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyediakan lokasi serta dukungan sarana dan prasarana sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.


Sementara itu, Bapas Kelas II Muara Teweh bertanggung jawab atas pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta koordinasi pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan.
Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kebijakan hukum nasional yang menitikberatkan pada pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendidik dan membangun tanggung jawab sosial, khususnya bagi anak,” ujar M. Yamin.
Ia menambahkan, Pemkab Barito Timur siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pembinaan yang memberi ruang bagi klien pemasyarakatan agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menekankan pemidanaan alternatif dan perlindungan terhadap anak.
Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Diharapkan, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Bapas Kelas II Muara Teweh ini mampu memperkuat sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, berorientasi pada pembinaan, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (Polin-cak)