Pemkab Barito Timur–Bapas Muara Teweh Teken PKS Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak

Pemkab Barito Timur–Bapas Muara Teweh Teken PKS Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak
Pemkab Bartim Kerjasama dengan BAPAS Klas II Muara Teweh (dok MMC Bartim)

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, Senin (29/12/2025).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur M. Yamin bersama Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy sebagai komitmen bersama dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyediakan lokasi serta dukungan sarana dan prasarana sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Bupati Barito Timur M. Yamin bersama Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy menandatangani PKS. (dok MMC Bartim)

Sementara itu, Bapas Kelas II Muara Teweh bertanggung jawab atas pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta koordinasi pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan.

Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kebijakan hukum nasional yang menitikberatkan pada pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendidik dan membangun tanggung jawab sosial, khususnya bagi anak,” ujar M. Yamin.

Ia menambahkan, Pemkab Barito Timur siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pembinaan yang memberi ruang bagi klien pemasyarakatan agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menekankan pemidanaan alternatif dan perlindungan terhadap anak.

Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Diharapkan, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Bapas Kelas II Muara Teweh ini mampu memperkuat sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, berorientasi pada pembinaan, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (Polin-cak)

Berita terkait

Perpukadesi Tidak Boleh Terlibat Pada Politik Praktis & Intervensi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Perpukadesi Tidak Boleh Terlibat Pada Politik Praktis & Intervensi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Jakarta Selatan - Spektroom: Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung, Yos Sailendra, menghadiri pengukuhan dewan pengurus Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Perpukadesi) periode 2026-2031, bertempat di Auditorium Lantai 2 Gedung Perpustakaan Nasional Jakarta Pusat, Senin, (4/5/2026). Usai pengukuhan Ketua Umum Perpukadesi, Bibit Waluyo, dalam sambutannya menjelaskan Perpukadesi merupakan

Anggoro AP
Gubernur Kepri: Pemerintah Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua

Gubernur Kepri: Pemerintah Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua

Tanjungpinang-Spektroom : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahung 2026 tingkat Propinsi Kepulauan Riaub(Kepri) dilangsungkan di Lapangan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Senin (4/5/2026). Bertindak selaku Pembina upacara pada kesempatan itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diikuti seluruh Pelajar, Guru dan seluruh perangkat daerah di Lingkungan Propinsi Kepulauan Riau. Seluruh

Desmawati, Rafles