Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Kegiatan Diskominfo Jeneponto. (Foto : Humas Kominfo Jeneponto)

Jeneponto-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Hal tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam hal integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong dan memfasilitasi Setwan DPRD Jeneponto untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Selain mendorong pemanfaatan ILDIS sebagai sistem integrasi nasional, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website mandiri tersebut diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal.

Berita terkait

Sekolah Rakyat di Kepulauan Riau akan Dibangun Tahun Anggaran 2026, Dimulai dari Tanjungpinang, Natuna dan Anambas

Sekolah Rakyat di Kepulauan Riau akan Dibangun Tahun Anggaran 2026, Dimulai dari Tanjungpinang, Natuna dan Anambas

Tanjungpinang-Spektroom : Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Guernur Kepri Ansar Ahmad. Rakor yang di langsungkan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (15/6/2026) dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kepala Dinas Sosial Kepri Mahadi Rahman serta seluruh

Desmawati, Rafles
Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Jakarta-Spektroom : Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraannya ke Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier pernyataan pers bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/06/2026). "Dalam kesempatan tersebut,

Rafles