Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Kegiatan Diskominfo Jeneponto. (Foto : Humas Kominfo Jeneponto)

Jeneponto-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Hal tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam hal integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong dan memfasilitasi Setwan DPRD Jeneponto untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Selain mendorong pemanfaatan ILDIS sebagai sistem integrasi nasional, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website mandiri tersebut diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal.

Berita terkait

Gubernur Maluku Utara Hadiri Hari Buruh, IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik

Gubernur Maluku Utara Hadiri Hari Buruh, IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik

Weda-Spektroom : PT. IWIP kembali memperingati Hari Buruh Internasional dengan memberikan penghargaan kepada ratusan karyawan sebagai Best Employee tahun 2026. Penghargaan ini adalah apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kinerja karyawan sepanjang tahun 2025. Pada momentum IWIP Awards tahun ini, penghargaan diberikan kepada 519 karyawan, yang terdiri dari 465 pekerja laki-laki dan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Perkuat Integritas ASN, Kemenag Ternate Lakukan Monev dan Sosialisasi Antikorupsi di KUA Se-Kota Ternate

Perkuat Integritas ASN, Kemenag Ternate Lakukan Monev dan Sosialisasi Antikorupsi di KUA Se-Kota Ternate

Ternate-Spektroom : Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Kota Ternate Mewati, bersama tim kepegawaian melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Ternate, Kamis (30/4/2026). Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari itu dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru