Pemkab Landak Bahas Raperda Penyerahan Prasarana Perumahan dan Permukiman

Spektroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Bupati Landak menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan serta kawasan permukiman kepada pemerintah daerah.
Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Landak yang digelar di Aula Sidang Utama DPRD, Kamis (02/10/2025).
Rapat paripurna ke-2 masa persidangan pertama tahun 2025 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak, Herkulanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Ezra Giovani dan Sekretaris DPRD Nikolaus.
Hadir pula Wakil Bupati Landak, Erani, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta unsur pimpinan daerah lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Landak Erani yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat atas perumahan yang layak perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal di lingkungan yang baik, sehat, dan aman.
“Untuk mewujudkan itu, perumahan harus ditunjang oleh prasarana dan utilitas umum yang memadai.
Tugas pemerintah daerah adalah memastikan pengelolaan dan pembinaannya berjalan sesuai aturan,” jelas Erani.
Ia menambahkan, pembangunan perumahan bukan hanya sekadar membangun rumah, tapi juga menghadirkan lingkungan permukiman yang terintegrasi dengan fasilitas dasar yang memadai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada satu pun kawasan perumahan di Kabupaten Landak yang memiliki PSU lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil kajian, ada 35 kawasan perumahan di Landak, semuanya terkonsentrasi di Kecamatan Ngabang.
Sayangnya, belum ada satupun yang melakukan serah terima PSU ke pemerintah daerah,” ungkap Erani.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum pasca pembangunan tidak jelas.
Akibatnya, banyak prasarana yang kualitasnya menurun dan berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.
Padahal, aturan mengenai penyerahan sarana dan utilitas perumahan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Karena itu, Pemkab Landak merasa penting mendorong lahirnya Perda yang menjadi payung hukum agar pengelolaan PSU bisa dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga.
“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menjamin perumahan dan permukiman di Landak lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutupnya.