Pemkab Landak Bahas Raperda Penyerahan Prasarana Perumahan dan Permukiman

Pemkab Landak Bahas Raperda Penyerahan Prasarana Perumahan dan Permukiman
Rapat Paripurna DPRD Landak dalam Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Eksekutif. Foto : Kontributor Landak.

Spektroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Bupati Landak menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan serta kawasan permukiman kepada pemerintah daerah.

Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Landak yang digelar di Aula Sidang Utama DPRD, Kamis (02/10/2025).

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan pertama tahun 2025 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak, Herkulanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Ezra Giovani dan Sekretaris DPRD Nikolaus.

Hadir pula Wakil Bupati Landak, Erani, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Landak Erani yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat atas perumahan yang layak perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal di lingkungan yang baik, sehat, dan aman.

“Untuk mewujudkan itu, perumahan harus ditunjang oleh prasarana dan utilitas umum yang memadai.

Tugas pemerintah daerah adalah memastikan pengelolaan dan pembinaannya berjalan sesuai aturan,” jelas Erani.

Ia menambahkan, pembangunan perumahan bukan hanya sekadar membangun rumah, tapi juga menghadirkan lingkungan permukiman yang terintegrasi dengan fasilitas dasar yang memadai.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada satu pun kawasan perumahan di Kabupaten Landak yang memiliki PSU lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil kajian, ada 35 kawasan perumahan di Landak, semuanya terkonsentrasi di Kecamatan Ngabang.

Sayangnya, belum ada satupun yang melakukan serah terima PSU ke pemerintah daerah,” ungkap Erani.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum pasca pembangunan tidak jelas.

Akibatnya, banyak prasarana yang kualitasnya menurun dan berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.

Padahal, aturan mengenai penyerahan sarana dan utilitas perumahan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Karena itu, Pemkab Landak merasa penting mendorong lahirnya Perda yang menjadi payung hukum agar pengelolaan PSU bisa dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga.

“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menjamin perumahan dan permukiman di Landak lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Berita terkait

Kementerian PU Lakukan  Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Kementerian PU Lakukan Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Spektroom - Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat memberikan dukungan teknis pasca musibah yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Langkah tanggap darurat ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian PU terhadap lingkungan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana. Dalam kunjungannya ke lokasi bencana, Senin (6/10/2025), Menteri PU

Nurana Diah Dhayanti