Pemkab Landak Bahas Raperda Penyerahan Prasarana Perumahan dan Permukiman

Pemkab Landak Bahas Raperda Penyerahan Prasarana Perumahan dan Permukiman
Rapat Paripurna DPRD Landak dalam Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Eksekutif. Foto : Kontributor Landak.

Spektroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Bupati Landak menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan serta kawasan permukiman kepada pemerintah daerah.

Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Landak yang digelar di Aula Sidang Utama DPRD, Kamis (02/10/2025).

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan pertama tahun 2025 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak, Herkulanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Ezra Giovani dan Sekretaris DPRD Nikolaus.

Hadir pula Wakil Bupati Landak, Erani, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Landak Erani yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat atas perumahan yang layak perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal di lingkungan yang baik, sehat, dan aman.

“Untuk mewujudkan itu, perumahan harus ditunjang oleh prasarana dan utilitas umum yang memadai.

Tugas pemerintah daerah adalah memastikan pengelolaan dan pembinaannya berjalan sesuai aturan,” jelas Erani.

Ia menambahkan, pembangunan perumahan bukan hanya sekadar membangun rumah, tapi juga menghadirkan lingkungan permukiman yang terintegrasi dengan fasilitas dasar yang memadai.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada satu pun kawasan perumahan di Kabupaten Landak yang memiliki PSU lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil kajian, ada 35 kawasan perumahan di Landak, semuanya terkonsentrasi di Kecamatan Ngabang.

Sayangnya, belum ada satupun yang melakukan serah terima PSU ke pemerintah daerah,” ungkap Erani.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum pasca pembangunan tidak jelas.

Akibatnya, banyak prasarana yang kualitasnya menurun dan berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.

Padahal, aturan mengenai penyerahan sarana dan utilitas perumahan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Karena itu, Pemkab Landak merasa penting mendorong lahirnya Perda yang menjadi payung hukum agar pengelolaan PSU bisa dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga.

“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menjamin perumahan dan permukiman di Landak lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Berita terkait

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Batam-Spektroom : Pondok Pesantren Nur Iman di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang Batam, diresmikan penggunaannya oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani ditandai dengan penandatangan prasasti dan penanaman pohon Kurma. Persemian tersebut di hadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Habib Syeckh bin Abdul Qidir Assegaf tokoh pendiri

Desmawati, Rafles
Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Batam-Spektroom : Sikkhapana Guang Ji Batam adalah lembaga pendidikan keagamaan Buddha nonformal di bawah naungan Yayasan Guang Ji Batam berlokasi di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Pusat kegiatan ini terdaftar secara resmi untuk program pendidikan nonformal keagamaan Buddha, yang berfungsi sebagai tempat pembinaan umat, kelas Dharma, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Wagub

Desmawati, Rafles
ссс