Pemkab Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Realisasikan Restorative Justice
Spektroom - Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tentang Kolaborasi Penanganan Terhadap Pelaku dan Korban serta Keluarga Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Penandatanganan perjanjian kerjasama keadilan restorative dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kabupaten Madiun, Siti Nur Fatimah, S.H., dan oleh 5 pimpinan OPD dilingkup Pemkab. Madiun di Pendopo Mudagraha, Madiun Rabu (17/12/2025), disaksikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Kajari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, para pimpinan OPD dan jaksa di Kejari Kabupaten Madiun. Bupati Madiun Hari Wuryanto, menyambut baik perjanjian kerjasama restorative justice bertujuan agar penyelesaian perkara tidak selalu melalui vonis di sidang peradilan, melainkan ada jalan damai diantara kedua belah pihak yang bertikai.
“Dengan kerjasama ini, juga bisa mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan,”ungkap Bupati Hari Wuryanto.