Pemkab Madiun Sosialisasikan Perbup Nomor 75 Tahun 2025
Madiun - Spektroom : Peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044 merupakan komitmen bersama dalam membangun pondasi industri daerah yang kuat, berdaya saing dan berkelanjutan.
Demikian dikatakan bupati Madiun Hari Wuryanto pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044 di Graha Praja Mukti, Puspem Mejayan (24/2/2026).
Menurut bupati Hari Wuryanto, peraturan tersebut disusun untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri melalui kemitraan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produk industri secara berkala.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan industri di Kabupaten Madiun difokuskan pada lima hal, yaitu pengembangan industri unggulan, pengembangan wilayah industri, peningkatan sumber daya industri, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM).
Untuk mengoptimalkan pembangunan industri Kabupaten Madiun diperlukan mekanisme kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang jelas.
Diharapkan, kolaborasi antara Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, Swasta serta pelaku usaha industri bisa memperluas pasar, mendorong digitalisasi pembayaran, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat rantai pasok industri kecil ke industri besar. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Madiun.
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun ini dihadiri oleh Kepala Bidang Sarpas Wasdal Industri Disperindag Provinsi Jawa Timur, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan perusahaan dan industri, serta para tamu undangan lainnya.