Pemkab Maybrat Dorong Penguatan Koordinasi Guna Pembentukan Badan Pengelola Danau Ayamaru
Sorong-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Maybrat disarankan membentuk badan pengelola Danau Ayamaru untuk memperkuat koordinasi pemulihan ekosistem dan pengelolaan kawasan danau secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., mengatakan pembentukan badan tersebut diperlukan agar pengelolaan Danau Ayamaru dapat dilakukan secara terarah, mulai dari perlindungan kawasan tangkapan air hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian, lembaga, dan masyarakat adat.
“Kami sarankan kepada Kabupaten Maybrat bila perlu membuat sebuah badan pengelola Danau Ayamaru. Jadi bisa mengelola Danau 1, Danau 2, Danau 3,” ujar Julian dalam Pertemuan Teknis Pembahasan Rencana Aksi Pemulihan Ekosistem Danau Ayamaru di Sorong, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, Danau Ayamaru merupakan danau karst yang memiliki karakteristik dan potensi berbeda dari kawasan lainnya. Karena itu, pembangunan di wilayah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan, terutama ketersediaan air dan kelestarian kawasan karst.
Dijelaskannya, badan pengelola nantinya diharapkan dapat menjalankan fungsi koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, sekaligus mendorong penyusunan kebijakan, rencana, dan program pemulihan ekosistem danau.
Julian juga menyoroti kondisi danau yang mengalami penurunan tutupan dan penyempitan luasan. Selain itu, keberadaan ikan invasif seperti gastor dinilai mengancam keberadaan ikan pelangi endemik yang menjadi salah satu kekhasan Danau Ayamaru.
Padahal, ikan pelangi memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat setempat. Karena itu, perlindungan habitat dan pengendalian spesies ikan pendatang perlu menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem.
“Danau ini perlu kita kelola untuk hari ini dan masa depan,” tandasnya.
Kadis LH PBD itu menambahkan, pengelolaan Danau Ayamaru juga perlu memperhatikan dampak sosial dan budaya dari rencana pembangunan infrastruktur, termasuk apabila dilakukan pembendungan danau.
Pendataan rumah dan lahan yang berpotensi terdampak serta penyiapan lokasi relokasi harus dipertimbangkan dengan memperhatikan hak masyarakat adat.
Disamping itu, kajian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga perlu ditelusuri sebagai bagian dari upaya memastikan rencana pembangunan memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat setempat.
Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan, rencana, dan program. Jadi, ada kolaborasi, ada intervensi kebijakan, rencana, dan program dari provinsi dan Kabupaten Maybrat harus bersama-sama, berkolaborasi,” tutup Julian.