Pemkab Ponorogo Bentuk Posbankum di Setiap Desa
Spektroom- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di 281 desa dan 26 kelurahan yang ada. Menurut Bagian Hukum Setda Ponorogo, Indra Aji Saputra, dengan telah dibentuknya posbankum di setiap desa itu, masyarakat bisa mendapatkan keadilan secara mudah, cepat, dan tepat. “Di setiap posbankum terdapat tiga paralegal dan seorang peacemaker (juru damai) yang ditunjuk melalui SK (surat keputusan) kepala desa atau lurah. Mereka siap melayani masyarakat yang terjerat kasus hukum", kata Indra Rabu, (19/11/2025) Disebutkan, posbankum memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat.
" Posbankum dibentuk berdasarkan surat dari Kementerian Hukum sebagai persiapan penerapan KUHP baru tahun 2026, terutama terkait restorative justice di tingkat desa atau kelurahan,” jelasnya. Indra mengungkapkan, paralegal di posbankum bukan ASN, anggota TNI dan Polri, atau advokat, melainkan perangkat desa atau masyarakat umum yang bekerja di bawah supervisi organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi. Sedangkan peacemaker adalah kepala desa atau lurah yang akan mendapat pelatihan juru damai.
“Mereka bertugas menyelesaikan persoalan hukum sejak tingkat paling bawah sebelum masuk ke ranah peradilan,” katanya. Para praktisi hukum di posbankum akan menjembatani masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan akan menghubungkan ke organisasi bantuan hukum terakredetasi.
“Kementerian Hukum sudah menunjuk LBH Muhammadiyah dan LBH UIN Ponorogo yang membantu penyelesaian persoalan hukum yang tidak selesai di tingkat desa,” kata Indra. Saat ini, pihaknya mengawal pelatihan paralegal dan peacemaker oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Setelah mengikuti pelatihan, paralegal mendapatkan prrdikat certified paralegal of legal aid (CPLA) sedangkan kepala desa dan lurah memperoleh predikat Non Litigation Peacemaker (NLP).