Pemkab Ponorogo Gandeng ITB Susun Tata Kelola Tambang, Kajian Ungkap Tambang Beroperasi di Luar Kawasan Resmi

Pemkab Ponorogo Gandeng ITB Susun Tata Kelola Tambang, Kajian Ungkap Tambang Beroperasi di Luar Kawasan Resmi
Plt. Bupati Ponorogo bersama OPD terkait dan tim dari ITB pada Forum Group Discussion di Ruang Bantarangin Pemkab Ponorogo (ft Kominfo)

Madiun-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menyusun kajian akademis sebagai dasar penataan sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan, ketidaksesuaian tata ruang, hingga maraknya lalu lintas truk tambang yang mengganggu akses menuju kawasan wisata Telaga Ngebel.


Kerja sama itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Bantarangin, Rabu (8/7/2026), dengan melibatkan tim dari Sekolah Perencanaan, Pengembangan Kebijakan dan Teknik Manajemen (SPITM) ITB.


Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan kajian teknis berbasis data sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan tata kelola pertambangan. Menurutnya, kajian tersebut akan memotret berbagai risiko, tantangan, sekaligus peluang pengembangan sektor pertambangan sehingga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dan berkelanjutan.


"Kebijakan di sektor pertambangan harus mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi sangat penting agar setiap rekomendasi memiliki landasan akademis yang kuat," ujarnya.


Lisdyarita juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap sektor pariwisata. Ia mengungkapkan jalur wisata menuju Telaga Ngebel kini dipadati truk pengangkut material tambang ilegal sehingga mengganggu kenyamanan wisatawan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.


"Fasilitas jalan yang ada belum sepenuhnya memadai ketika harus berbagi dengan lalu lintas kendaraan angkutan berat," katanya.

Dalam kajian awal, tim SPITM ITB menginventarisasi kondisi pertambangan di lima klaster wilayah, yakni Jenangan–Ngebel, Pulung, Sawoo, Sambit, dan Badegan. Kajian meliputi kesesuaian tata ruang, perubahan tata guna lahan, dampak lingkungan dan sosial, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penyusunan rekomendasi tata kelola pertambangan berkelanjutan.


Hasil kajian mengungkap fakta bahwa sebagian besar lokasi penambangan yang disurvei belum berada di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan berdasarkan Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 dan Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) 2024–2044. Aktivitas penambangan justru banyak berlangsung di kawasan pertanian, hutan tanaman kering, serta permukiman.


Karena itu, tim pengkaji merekomendasikan kajian lanjutan untuk menginventarisasi kawasan yang layak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan sesuai ketentuan tata ruang.


Berdasarkan analisis perubahan tata guna lahan, klaster Jenangan–Ngebel menjadi wilayah dengan area terganggu terbesar, mencapai sekitar 38,5 hektare dengan laju ekspansi rata-rata 0,89 hektare per tahun.

Selain itu, masih terdapat 15,31 hektare lahan yang belum direklamasi sehingga menjadi prioritas dalam penyusunan strategi pengelolaan pascatambang.


Kajian tersebut juga mengidentifikasi sejumlah persoalan penting, antara lain pengelolaan air limbah tambang, pengendalian debu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), stabilitas lereng, hingga kerusakan jalan akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar.


Tim SPITM ITB mencatat jalur Jenangan–Ngebel yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata Telaga Ngebel masih digunakan sebagai jalur angkutan material tambang. Intensitas kendaraan pengangkut material mencapai sekitar 300 hingga 500 truk per hari dengan muatan rata-rata 9–12 ton. Bahkan, truk over dimension over loading (ODOL) membawa muatan hingga sekitar 15 ton sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.


Sebagai solusi, tim pengkaji merekomendasikan sejumlah langkah strategis, mulai dari pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian Pertambangan, audit keselamatan seluruh lokasi tambang, pembangunan Dashboard GIS Pertambangan Kabupaten Ponorogo, penyusunan roadmap penanganan pertambangan tanpa izin (PETI), hingga pembangunan koridor hauling khusus agar angkutan tambang terpisah dari jalur masyarakat dan kawasan wisata.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, menegaskan persoalan tambang ilegal sudah berada pada tahap yang memerlukan penanganan serius. Menurutnya, jika tidak segera ditangani melalui langkah jangka panjang, dampaknya akan semakin kompleks.


Ia menyebut pemerintah daerah kini telah memiliki dokumen kajian yang representatif sebagai bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, proses perizinan akan mempertimbangkan berbagai aspek yang tercantum dalam hasil kajian tersebut.


"Yang paling penting adalah komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan," tegas Agus.

Berita terkait