Pemkab Ponorogo Sepekan Lagi Mulai Terapkan WFH bagi ASN

Pemkab Ponorogo Sepekan Lagi Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski sebagian menerapkan WFH (ft Kominfo)

Madiun-Spektroom : Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/S tentang Tranaformasi Budaya Kerja ASN, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Work from Home (WFH) bagi ASN mulai Jumat pekan depan. Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski ada perubahan sistem kerja ASN, termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC). “WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” kata Sapto, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, substansi kebijakan WFH adalah untuk efisiensi energi dalam menghadapi konflik global dampak perang di kawasan Timur Tengah. Meski demikian, sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah tidak memungkinkan menerapkan WFH, karena harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Para ASN-nya harus tetap WFO (work from office),” terangnya.

Sapto menyebut perangkat daerah yang dikecualikan dari WFH berkaitan dengan urusan kebencanaan; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); kebersihan dan persampahan; layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil); layanan kesehatan; pendidikan; serta layanan pendapatan daerah.

“Agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun demikian harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya, penggunaan BBM (bahan bakar minyak) secara efisien serta penghematan listrik,” ungkap Sapto.

Dikatakan, berkaitan dengan kebijakan ini, sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah yang efektif berlaku mulai 1 April 2026.

“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran bupati,” ujar Sapto.

Berita terkait

Lewat Koordinasi Lintas Sektor, PAM Bandarmasih Matangkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Minum

Lewat Koordinasi Lintas Sektor, PAM Bandarmasih Matangkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Minum

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin-Spektroom : Upaya meningkatkan kualitas layanan air bersih terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan koordinasi lintas instansi dalam rapat ekspose program prioritas PAM Bandarmasih, di Kantor Wali Kota Banjarmasin, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin, dan dihadiri oleh Sekda,

Junaidi
Jaringan Irigasi Di Bali Di Rebahilitasi  Untuk Perkuat Produksi Pangan

Jaringan Irigasi Di Bali Di Rebahilitasi  Untuk Perkuat Produksi Pangan

Jakarta – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat dukungan terhadap sektor pertanian melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi guna mendorong produktivitas pangan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali. Melalui pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk

Nurana Diah Dhayanti