Pemkab Ponorogo Sepekan Lagi Mulai Terapkan WFH bagi ASN

Pemkab Ponorogo Sepekan Lagi Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski sebagian menerapkan WFH (ft Kominfo)

Madiun-Spektroom : Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/S tentang Tranaformasi Budaya Kerja ASN, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Work from Home (WFH) bagi ASN mulai Jumat pekan depan. Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski ada perubahan sistem kerja ASN, termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC). “WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” kata Sapto, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, substansi kebijakan WFH adalah untuk efisiensi energi dalam menghadapi konflik global dampak perang di kawasan Timur Tengah. Meski demikian, sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah tidak memungkinkan menerapkan WFH, karena harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Para ASN-nya harus tetap WFO (work from office),” terangnya.

Sapto menyebut perangkat daerah yang dikecualikan dari WFH berkaitan dengan urusan kebencanaan; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); kebersihan dan persampahan; layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil); layanan kesehatan; pendidikan; serta layanan pendapatan daerah.

“Agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun demikian harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya, penggunaan BBM (bahan bakar minyak) secara efisien serta penghematan listrik,” ungkap Sapto.

Dikatakan, berkaitan dengan kebijakan ini, sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah yang efektif berlaku mulai 1 April 2026.

“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran bupati,” ujar Sapto.

Berita terkait

Wakapolda Sumbar Instruksikan Polisi Berubah Menjadi Pelayan, Masyarakat Dianggap Sebagai Keluarga

Wakapolda Sumbar Instruksikan Polisi Berubah Menjadi Pelayan, Masyarakat Dianggap Sebagai Keluarga

Padang-Spektroom : Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, memimpin langsung apel kesiapan kontingen Operasi Aman Nusa I Tahun 2026 di Lapangan Apel Markas Besar Polda Sumbar, Jumat (1/5/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka memastikan kesiapan personel guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran situasi wilayah, khususnya dalam

Wiza Andrita, Rafles