Pemkab Ponorogo Sepekan Lagi Mulai Terapkan WFH bagi ASN

Pemkab Ponorogo Sepekan Lagi Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski sebagian menerapkan WFH (ft Kominfo)

Madiun-Spektroom : Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/S tentang Tranaformasi Budaya Kerja ASN, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Work from Home (WFH) bagi ASN mulai Jumat pekan depan. Kendati demikian, menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski ada perubahan sistem kerja ASN, termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC). “WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” kata Sapto, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, substansi kebijakan WFH adalah untuk efisiensi energi dalam menghadapi konflik global dampak perang di kawasan Timur Tengah. Meski demikian, sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah tidak memungkinkan menerapkan WFH, karena harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Para ASN-nya harus tetap WFO (work from office),” terangnya.

Sapto menyebut perangkat daerah yang dikecualikan dari WFH berkaitan dengan urusan kebencanaan; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); kebersihan dan persampahan; layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil); layanan kesehatan; pendidikan; serta layanan pendapatan daerah.

“Agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun demikian harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya, penggunaan BBM (bahan bakar minyak) secara efisien serta penghematan listrik,” ungkap Sapto.

Dikatakan, berkaitan dengan kebijakan ini, sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah yang efektif berlaku mulai 1 April 2026.

“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran bupati,” ujar Sapto.

Berita terkait

Upacara Bendera Jadi Momentum Pemkab Jeneponto Apresiasi Kafilah MTQ Sulsel 2026

Upacara Bendera Jadi Momentum Pemkab Jeneponto Apresiasi Kafilah MTQ Sulsel 2026

Jeneponto, – Spwktroom :Pemerintah Kabupaten Jeneponto melaksanakan upacara bendera rutin yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jeneponto, Senin (22/6/2026). Selain menjadi sarana penguatan disiplin aparatur, upacara tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk memberikan apresiasi kepada Kafilah Kabupaten Jeneponto yang telah berpartisipasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Tepat Sasaran, Pemko Payakumbuh Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Tepat Sasaran, Pemko Payakumbuh Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Payakumbuh-Spektroom : Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa data yang dihimpun melalui Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, khususnya untuk mendorong pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota

Rafles