Pemkab Sijunjung Matangkan Strategi Rebut Kembali Predikat Kabupaten Informatif 2026
Sijunjung–Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung bergerak cepat memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan menargetkan kembali raihan predikat Kabupaten Informatif pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung, Rabu (10/6/2026). Rapat ini menjadi bagian dari upaya menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan strategis tersebut dihadiri para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, serta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sijunjung, drg. Ezwandra, M.Sc, menegaskan bahwa upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik bukan semata-mata untuk mengejar nilai dalam penilaian Komisi Informasi, melainkan bagian dari implementasi visi pembangunan daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan wujud nyata pelaksanaan Misi Ketiga RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2026, yakni memantapkan kualitas layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital.
"Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pencapaian predikat Informatif harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah," ujar Ezwandra dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan memperoleh predikat Informatif tidak dapat dibebankan hanya kepada Diskominfo sebagai PPID Utama, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari seluruh OPD, bagian di lingkungan Setdakab, hingga pemerintah kecamatan.
Dalam rapat tersebut, Diskominfo Sijunjung juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi internal dan koordinasi dengan kepengurusan baru Komisi Informasi Sumatera Barat, sejumlah aspek yang masih menjadi kelemahan telah dipetakan untuk segera dibenahi.
Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian meliputi penguatan pengelolaan informasi publik, peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, optimalisasi dokumentasi publikasi, hingga penyempurnaan sistem pendukung keterbukaan informasi berbasis digital.
Langkah ini dinilai penting agar seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Sijunjung mampu memenuhi indikator penilaian yang ditetapkan Komisi Informasi secara lebih maksimal.
Selain mendorong peningkatan aspek keterbukaan informasi yang bersifat informatif, Diskominfo juga menginstruksikan seluruh OPD untuk segera menyelesaikan penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK).
Penyusunan daftar tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan memberikan kepastian mengenai informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini dinilai strategis untuk meminimalkan potensi sengketa informasi di kemudian hari sekaligus memperkuat kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi.
Melalui berbagai langkah percepatan yang telah disiapkan, Pemkab Sijunjung optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus merebut kembali predikat Kabupaten Informatif pada tahun 2026.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah daerah guna menghadirkan layanan publik yang lebih terbuka, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan sinergi seluruh perangkat daerah, Kabupaten Sijunjung menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Ris1)