Pemko Batam Luruskan Persepsi Publik RT/RW Bukan Petugas Pajak

Pemko Batam Luruskan Persepsi Publik RT/RW Bukan Petugas Pajak
Walikota Batam, Amsakar Achmad (Foto:Diskominfo)

Batam - Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluruskan persepsi publik RT dan RW bukan bertugas sebagai penagih pajak, melainkan untuk membantu menyerap aspirasi, mengedukasi warga, serta mengidentifikasi data secara persuasif terkait kepatuhan pajak daerah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam.

Ia menegaskan, RT dan RW tidak bertugas memungut atau menagih pajak, melainkan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data. Pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih baik.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar ,kepada Awak media Kamis (30/07/2026).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan berada pada Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kepulauan Riau(Kepri) melalui Samsat. Sementara, Pemerintah Kota(Pemko) Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Pemko Batam melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah itu dilakukan agar data perpajakan semakin akurat dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus RT dan RW yang selama ini membantu pelayanan masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Wako Batam bersama awak Media (Foto:Diskominfi)

Seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemko Batam melalui Bapenda mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Selain itu, Pemko Batam juga membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Berita terkait

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp136 Juta untuk 211 Warga Rentan di Sawahlunto

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp136 Juta untuk 211 Warga Rentan di Sawahlunto

Sawahlunto–Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp136 juta kepada kelompok masyarakat rentan di Kota Sawahlunto. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/26) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sawahlunto Rovanly Abdams, mewakili Wali Kota Sawahlunto. Program ATENSI

Riswan Idris, Rafles