Pemko Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Pemko Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin
Satpol PP lakukan penertiban reklame di area publik (dokmmcPRaya)

Spektroom – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho tak berizin di sejumlah titik strategis kota.

Penertiban yang dilakukan menyasar area publik dan jalan-jalan protokol seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno, dengan total 35 unit media promosi ilegal yang diturunkan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan ketertiban umum dan aturan perizinan yang berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil.

“Pengawasan dan penertiban reklame ini kami lakukan karena banyak yang terpasang tanpa izin, izinnya sudah habis masa berlaku, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin menegakkan keadilan dalam tata kelola kota,” ujar Berlianto, Kamis (16/10/2025).

Berlianto menjelaskan, kegiatan penertiban reklame tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin.

Salah satu kawasan jln MH Thamrin Palangka Raya (Foto Istimewa Polin)

Ia menambahkan, penataan media promosi di ruang publik tidak hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keindahan visual kota dan keselamatan pengguna jalan. “Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Kami mengajak semua pihak berpromosi secara tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Kebersihan dan kerapian ruang publik adalah tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan petugas kebersihan yang profesional. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan dan penegakan peraturan, masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga, dan petugas kebersihan secara khusus bertugas untut melakukan pembersihan rutin. Setiap individu ataupun perkumpulan wajib menaati, menjaga, dan memelihara keberadaan, kerapian, dan kebersihan fasilitas umum.

(Polin/Nitra/ndk)

Berita terkait

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
Kemarau Panjang, 276 Warga Perbatasan Kapuas Hulu Krisis Air Bersih, Polri Turun dengan AWC

Kemarau Panjang, 276 Warga Perbatasan Kapuas Hulu Krisis Air Bersih, Polri Turun dengan AWC

Kapuas Hulu-Spektroom : Kemarau panjang mulai melanda kehidupan warga di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Sebanyak 108 kepala keluarga atau 276 jiwa di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, kesulitan mendapatkan air bersih setelah debit sumber air dari perbukitan terus menurun. Merespons kondisi tersebut, Polres Kapuas Hulu melalui Polsek

Apolonius Welly, Julianto
Tingginya Partisipasi Masyarakat Untuk Sterilisasi Kucing Mendapat Sambutan Baik Dari DKP3

Tingginya Partisipasi Masyarakat Untuk Sterilisasi Kucing Mendapat Sambutan Baik Dari DKP3

Depok-Spektroom : Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menggelar layanan sterilisasi kucing gratis . Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Depok menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Sebanyak 98 ekor kucing berhasil menjalani sterilisasi, terdiri dari 95 kucing jantan

Asmari, Julianto
ссс