Pemko Sawahlunto dan Kementerian PU Matangkan Rencana Infrastruktur Kawasan Cagar Budaya
Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, membahas penyusunan Rencana Pembangunan Infrastruktur Kawasan Strategis (RPIKS) untuk kawasan Cagar Budaya Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (19/8/2026).
Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyatukan konsep penanganan kawasan, mulai dari penetapan lokasi, konsepsi perancangan, hingga penyusunan indikasi matriks keterpaduan program. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan infrastruktur kawasan tidak berjalan secara parsial, melainkan terencana dan terintegrasi.
Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah mengatakan, penyusunan RPIKS menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan kawasan Cagar Budaya Sawahlunto memiliki arah yang jelas dan dapat dilaksanakan secara kolektif oleh para pemangku kepentingan.
“Pemko Sawahlunto berkomitmen menindaklanjuti hasil penyusunan RPIKS hingga masuk pada tahap pelaksanaan tindak lanjut,” ujar Jeffry dalam pembahasan tersebut.
Menurut dia, komitmen tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret di tingkat pemerintah daerah. Karena itu, perangkat daerah terkait diarahkan segera memetakan kebutuhan, kewenangan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam penyusunan RPIKS.
Penyusunan rencana tersebut melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, yakni Pemko Sawahlunto, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, BUMN, serta tim pendamping.
Pelibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut diperlukan mengingat penanganan kawasan cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pelestarian warisan budaya, konektivitas, pengembangan kawasan, serta pemanfaatannya bagi masyarakat.
Jeffry menekankan, keterpaduan perencanaan menjadi faktor penting agar setiap program yang masuk ke kawasan Cagar Budaya Sawahlunto dapat saling mendukung dan tidak tumpang tindih.
“Keterpaduan perencanaan menjadi kunci agar penanganan kawasan menghasilkan pembangunan yang lebih terarah, saling mendukung, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kawasan Cagar Budaya Sawahlunto memiliki posisi strategis dalam pembangunan kota. Sebagian kawasan tersebut merupakan bagian dari Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto, yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia pada 2019.
Dengan status tersebut, pengembangan infrastruktur kawasan menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan prinsip pelestarian nilai sejarah dan budaya. Karena itu, RPIKS diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyelaraskan berbagai program dan kewenangan sehingga pengembangan kawasan tetap menjaga karakter warisan budaya sekaligus meningkatkan manfaat ekonominya bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Sawahlunto selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan melalui perangkat daerah terkait, termasuk pemetaan kebutuhan dan program sesuai kewenangan masing-masing pihak. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan secara lebih terarah dan berkelanjutan. (Ris1)