Pemkot Ambon bantah Tudingan Ketimpangan Kebijakan Korban Kebakaran

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan

Spektroom,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membantah adanya ketimpangan kebijakan pasca kebakaran di Desa Hunut - Kecamatan Teuluk Ambon dan kebakaran di Gang Banjo Desa Batumerah - kecamatan Sirimau.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan, Kamis (18/9/2025) di Ambon menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan jenis bencana yang terjadi di kedua Lokasi tersebut.

“Yang pertama adalah perbedaan jenis bencana, dimana kebakaran rumah Di Desa Hunut adalah Bencana Sosial yang diakibatkan Tawuran Pelajar pada 19 Agustus 2025, sedangkan di Negeri Batumerah adalah bencana Kebakaran pemukiman atau bencana Non Alam yang terjadi 20 Agustus, sehingga penanganannya berbeda,” ungkap Frits kepada Pers di Ambon.

Dirinya menjelaskan, untuk kebakaran di Hunut pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah memfasilitasi upaya pembangunan kembali rumah - rumah yang terbakar. Tercatat ada 17 unit rumah terbakar habis, dan 9 (Sembilan) unit rumah rusak, selain itu 1 Unit balai desa, 1 unit bengkel, dan 1 Unit kios juga terbakar.

“Untuk Hunut dibentuk tim, namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil Wali Kota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunut, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI,melalui program TMMD” tambahnya.

Di sisi lain, kata Frits, untuk bencana kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batumerah, Pemkot memang tidak membangun kembali rumah – rumah yang terbakar, tetapi memberikan Bantuan Stimulan pembangunan rumah.

“Pemerintah memberikan Bantuan Stimulan sebesar 15 Juta Rupiah untuk setiap rumah yang terbakar. Dana diambil dari BTT (Belanja Tidak Terduga) APBD Pemerintah Kota,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Imelda Tahalele, mengakui Dana Stimulan yang diberikan sebesar Rp 15 Juta per rumah, siap dikucurkan saat Surat Keputusan (SK) nama – nama penerima ditandatangani oleh Walikota.

“Kita menunggu SK ditandatangani oleh Walikota, selanjutnya kita akan buat permintaan di BKPAD untuk kemudian dicairkan bagi para penerima yang tercatat di SK tersebut. Kemungkinan akan direalisasikan di bulan ini,” bebernya.

Tahalele mengakui, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh para korban, hasilnya di Gang Banjo ada 6 (enam) rumah yang akan menerima dana Stimulan tersebut.

“Sekali lagi, dana stimulan diberikan per rumah bukan Per KK, jadi jika dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK maka tidak berpengaruh pada Jumlah bantuan Stimulan yang diberikan,” tandasnya. (Yan/eva, editor Pelis)

Berita terkait

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta - Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktek budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan

Nurana Diah Dhayanti
Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Semarang- Spektroom: Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya penguatan integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kualitas serta marwah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Hal tersebut disampaikannya saat menutup gelaran MTQ Nasional ke-31 Tahun 2026 di Lapangan Pancasila, Semarang, pada Sabtu malam (19/9/

Sigit Budi Riyanto, Heriyoko
ссс