Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum! Akun TikTok Penyebar Fitnah Sekkot Dilaporkan ke Polisi
Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas terhadap maraknya konten media sosial yang dinilai merusak reputasi pejabat. Sejumlah akun di platform TikTok akan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan laporan resmi akan diajukan pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas beredarnya konten yang dinilai tidak berdasar dan menyerang kehormatan pejabat di lingkungan Pemkot.
“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan proses pemerintahan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi tidak sah,” ujar Lekransy di ruang kerjanya.
Menurutnya, konten bermuatan tuduhan tersebut mulai bermunculan setelah dibukanya proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon.
Sejumlah akun disebut menyebarkan informasi yang tidak akurat, tendensius, serta tidak didukung fakta maupun bukti sah.
“Konten itu secara langsung menyerang nama baik para calon, bahkan mengarah pada ajakan aksi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik,” tegasnya.
Tak hanya menyasar para bakal calon Sekda, tudingan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Pemkot menilai informasi yang disebarluaskan mengabaikan fakta bahwa sejumlah temuan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Lekransy menilai, penyebaran konten provokatif tersebut tidak bisa dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Ia menegaskan tindakan itu telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian nyata, baik secara personal maupun institusional.
“Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta mengganggu stabilitas birokrasi,” ujarnya.
Pemkot Ambon, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi kritik masyarakat selama disampaikan secara faktual dan bertanggung jawab. Kritik dinilai sebagai bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Adapun empat bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon yang telah mendaftar yakni Apries B. Gaspersz, Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay.
Keempatnya disebut memiliki hak penuh untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem tanpa tekanan pihak mana pun.
Dengan langkah pelaporan ini, Pemkot Ambon berharap ruang digital tetap sehat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan individu maupun institusi. (EM)